![]() |
| SMAN 1 Kutalimbaru terletak di Jalan Pendidikan Pasar 4, Desa Sukarende, Deli Serdang. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara resmi membatalkan pungutan biaya bimbingan belajar (bimbel) persiapan Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang diberlakukan di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Pembatalan ini disampaikan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah I, Yafizham Parinduri, Jumat (19/9/2025).
Pihak sekolah sebelumnya diketahui menarik iuran sebesar Rp400 ribu per siswa kelas XII untuk program bimbel TKA atau jalur undangan masuk perguruan tinggi.
Menurut Yafizham, pungutan tersebut awalnya muncul atas permintaan sebagian orang tua siswa. Mereka khawatir anaknya tidak maksimal bila mengikuti bimbel di luar sekolah. Selain dianggap lebih efisien dari segi biaya dan waktu, program itu juga diproyeksikan membantu siswa menghadapi ujian TKA.
“Setelah saya tanyakan langsung ke kepala sekolah, memang pungutan Rp400 ribu itu berasal dari permintaan orang tua siswa agar bimbel diadakan di sekolah. Biaya itu juga bisa dicicil untuk membayar pengajar selama dua bulan,” terang Yafizham.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pelaksanaan bimbel di sekolah tidak boleh dipaksakan. Potensi kesenjangan ekonomi di antara orang tua siswa menjadi pertimbangan utama.
“Tidak ada unsur kewajiban, hanya bagi yang bersedia saja. Tapi setelah kami kaji, lebih baik dihentikan. Kalau ada siswa yang ingin ikut bimbel, silakan mengikuti lembaga di luar sekolah,” tegasnya.
Disdik Sumut memastikan, program bimbel di SMAN 1 Kutalimbaru resmi dihentikan mulai Senin, 21 September 2025. (has)
