![]() |
Kadis Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait (kiri) dalam sorotan publik usai ASN di instansinya terindikasi kuat terlibat judi online. Hasby/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam praktik judi online kembali mencoreng citra Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sumatera Utara.
Informasi yang beredar menyebutkan sembilan orang pegawai terseret dalam aktivitas ilegal ini, memicu pertanyaan publik atas lambatnya respons Naslindo Sirait selaku kepala dinas.
Hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2024 yang telah diserahkan ke Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut mengindikasikan adanya aliran dana dari rekening pegawai ke platform judi online. Temuan itu memperkuat dugaan adanya oknum ASN yang terlibat langsung.
Kasus ini mengingatkan publik pada insiden sebelumnya ketika website resmi Dinas Koperasi dan UKM Sumut sempat menampilkan iklan judol. Peristiwa tersebut kala itu menimbulkan spekulasi soal lemahnya tata kelola digital dan dugaan adanya benang merah dengan maraknya judi di internal instansi tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait, akhirnya buka suara. Ia mengonfirmasi pihaknya tengah membentuk tim untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan ASN dan PPPK dalam praktik judol. Namun, ia membantah adanya kaitan antara kasus itu dengan insiden peretasan website.
"ASN Dinas Koperasi terlibat judol? Sedang saya bentuk tim untuk itu, tapi tidak ada hubungannya dengan yang diretas itu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/9).
Ia menjelaskan soal website yang sempat memuat iklan judi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Sandi Negara.
“Kami hanya operator, yang punya itu kan Kominfo. Jadi Kominfo sudah koordinasi dengan kita supaya sistemnya dibenahi,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan Naslindo dinilai belum menjawab tuntas hasil audit PPATK yang sudah jelas menemukan indikasi transaksi ke rekening judi. Hingga kini, publik masih menunggu tindak lanjut tegas berupa pemeriksaan disiplin maupun penegakan hukum terhadap ASN maupun PPPK yang terbukti terlibat.
Publik menilai dugaan keterlibatan ASN dalam praktik judol bukan hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga masuk kategori pelanggaran disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tanpa langkah konkret dan transparansi, skandal ini dikhawatirkan akan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap Dinas Koperasi dan UKM Sumut yang sebelumnya juga disorot akibat lemahnya pengelolaan sistem digital. (has)