-->

Tim Tabur Kejati Sumut Ringkus Selamat Ang Tanpa Perlawanan di Rumahnya

Sebarkan:

 

Penampakan Selamat Ang, buronan kasus penipuan yang berhasil diringkus Tim Tabur Intelijen Kejatisu dari rumahnya tanpa perlawanan, Selasa pagi (9/9). Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana penipuan, Selamat Ang (39) di Kota Tanjung Balai, Selasa, 9 September 2025. 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan HM Yatim No. 18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Selamat Ang merupakan terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan.

Menurut keterangan Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan buronan tersebut. Setelah dilakukan observasi dan pemantauan, tim Tabur berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai hingga akhirnya menangkap Selamat Ang di rumahnya tanpa perlawanan.

“Terpidana Selamat Ang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 507K/Pid/2021. Namun saat jaksa hendak melakukan eksekusi, ia menghindar dan bersembunyi selama bertahun-tahun,” ujar Husairi, Selasa (9/9).

Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui pernyataan resmi menegaskan bahwa pengamanan terhadap buronan merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana, kapan dan di mana pun,” tegasnya.

Dengan ditangkapnya Selamat Ang, Kejati Sumut memastikan eksekusi putusan pengadilan dapat berjalan dan kepastian hukum dapat ditegakkan. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini