-->

DPRD Medan Desak Pemprov Sumut Segera Tuntaskan Penyaluran DBH Rp279,81 Miliar

Sebarkan:

 

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen mendesak Pemprov Sumut segera menyalurkan kurang bayar DBH untuk Pemko Medan. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menuntaskan kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada Pemerintah Kota Medan. Hingga akhir September 2025, sisa dana yang belum disalurkan mencapai Rp279,81 miliar.

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menyampaikan keprihatinannya atas keterlambatan penyaluran tersebut. Ia menilai kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah, terutama dalam pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

“Dana bagi hasil merupakan hak keuangan daerah yang bersumber dari penerimaan pajak provinsi. Kami mendesak Pemprov Sumut untuk segera menyalurkan seluruh sisa dana bagi hasil yang menjadi hak Kota Medan,” tegasnya melalui pernyataan tertulis kepada wartawan, Rabu (8/10).

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/283/KPTS/2025 tertanggal 22 April 2025, alokasi DBH pajak untuk Kota Medan ditetapkan sebesar Rp423,12 miliar. Angka tersebut terdiri dari:

•Kurang salur transfer bagi hasil tahun anggaran 2023 sebesar Rp27,25 miliar

•Kurang salur transfer bagi hasil tahun anggaran 2024 sebesar Rp201,90 miliar

•Bagi hasil tahun anggaran 2025 sebesar Rp193,96 miliar.

Sayangnya hingga 12 September 2025, Pemprov Sumut baru menyalurkan Rp136,91 miliar, meliputi pembayaran kurang salur 2023 sebesar Rp27,25 miliar, kurang salur 2024 sebesar Rp28,65 miliar, dan bagi hasil 2025 sebesar Rp81 miliar. Tambahan pembayaran sebesar Rp6,4 miliar kembali disalurkan pada 30 September 2025 untuk kekurangan TA. 2024.

Dengan demikian, sisa kewajiban Pemprov Sumut terhadap Pemko Medan masih mencapai Rp279,81 miliar, terdiri atas kekurangan salur 2024 sebesar Rp166,85 miliar dan kekurangan bagi hasil 2025 sebesar Rp112,95 miliar.

Wong menekankan, prinsip keadilan fiskal harus ditegakkan agar seluruh kabupaten/kota di Sumut memperoleh hak keuangannya secara proporsional.

"Keterlambatan penyaluran ini jangan sampai menghambat pelaksanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, maupun kewajiban Pemko Medan lainnya. Prinsip keadilan fiskal harus dijaga agar daerah berkembang secara seimbang,” ujar politisi PDI Perjuangan ini. 

Lebih lanjut Wong juga menyoroti pentingnya koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyaluran DBH agar tidak menimbulkan persoalan keuangan di kemudian hari.

"Kami berharap Pemprov Sumut menunjukkan komitmen terhadap tertib administrasi dan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Penyelesaian sisa kurang salur ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap daerah dan masyarakat,” pungkasnya. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini