![]() |
| Mantan Camat Medan Polonia, IAS saat digelandang dari Kantor Kejari Medan menuju Rutan Medan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/11/2025). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Negeri Medan didesak mengungkap aktor lain dalam kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak untuk operasional petugas sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.
Desakan itu disampaikan Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy menyusul penetapan tiga tersangka, dua di antaranya telah ditahan. Ia menilai praktik korupsi tak mungkin hanya melibatkan mantan camat dan kepala seksi sarana dan prasarana (kasi sarpras).
"Korupsi BBM tidak mungkin terjadi bila hanya dilakukan oleh dua pejabat itu. Kejari harus menelusuri dan menindak siapa pun yang terlibat," ujar Rommy, Jumat (14/11/2025).
Lebih lanjut Rommy menyebut langkah tegas Kejari Medan sangat penting sebagai peringatan bagi aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan dana publik.
"Pak kajari jangan pandang bulu. Mereka yang menyelewengkan uang BBM becak pengangkut sampah ini telah berlaku zalim terhadap petugas kebersihan yang bekerja di lapangan," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Dirinya menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kejari Medan dalam menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini. Ditegaskannya bahwa penegakan hukum belum tuntas.
"Kami percaya masih ada pihak lain yang terlibat. Karena itu, penegakan hukum harus dilanjutkan secara menyeluruh," pungkasnya.
Kejari Medan sebelumnya menahan dua tersangka, yakni IAS, mantan Camat Medan Polonia sekaligus pengguna anggaran, dan IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan selama 20 hari ke depan.
Satu tersangka lain, KAL, Kasi Sarpras sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), belum ditahan karena mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan jelas. Kejari menyatakan siap melakukan upaya jemput paksa.
Kasi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyebut penyidikan menemukan bukti manipulasi pembelian BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp332 juta.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menemukan indikasi laporan fiktif dan volume bahan bakar yang tidak sesuai dengan pemakaian di lapangan. Beberapa kendaraan tercatat mengisi BBM pada hari ketika tidak beroperasi.
"Realisasi tidak akurat. Ada perbedaan signifikan antara volume yang dilaporkan dan penggunaan sebenarnya," kata Rizza.
Kejari Medan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor, pemasok BBM dan rekanan pengadaan.
"Kami dalami aliran dana serta pola pertanggungjawaban anggaran," ujarnya.
Kasus ini menambah daftar penyimpangan dana operasional di tingkat kecamatan. Di balik rutinitas pengangkutan sampah harian, terselip praktik curang yang menggerus hak petugas kebersihan dan merugikan keuangan negara.
Dugaan korupsi BBM mencuat setelah sejumlah pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia mengeluh karena sejak Juli 2024 hingga Maret 2025 belum menerima hak mereka.
Setiap pengangkut sampah mendapat jatah anggaran BBM sebesar Rp20 ribu per hari atau sekitar Rp600 ribu per bulan. Di kecamatan tersebut terdapat 22 becak motor pengangkut sampah yang seluruh biaya BBM-nya ditanggung oleh kecamatan.
Berdasarkan penelusuran, dana operasional untuk periode Juli 2024 hingga Maret 2025 telah dikeluarkan dari kas kecamatan. Namun, para petugas di lapangan tidak pernah menerima dana tersebut. Bahkan ironisnya, ada seorang petugas belum menerima haknya hingga ia meninggal dunia.
Pelaksana Harian Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa anggaran BBM 2024 sudah disalurkan melalui mandor. Namun pada 2025 belum ada realisasi.
Pernyataan itu belakangan berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Fakta itulah yang kemudian menyeret dua dari tiga tersangka korupsi BBM becak pengangkut sampah menjadi tahanan Kejari Medan. (prn)
