-->

Rumah Hakim Ketua Kasus Korupsi Jalan Sumut Khamozaro Waruwu Diduga Dibakar OTK

Sebarkan:

 

Penampakan rumah milik Khamozaro Waruwu, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan di Perum Taman Harapan Indah Blok D Nomor 25, Pasar II Ringroad Tanjung Sari Medan, terbakar, Selasa (4/11/2025). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Satu unit rumah di Perum Taman Harapan Indah Blok D Nomor 25 Pasar II Ringroad Tanjung Sari Medan, terbakar pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Diketahui rumah tersebut milik Khamozaro Waruwu, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut melibatkan M Akhirun Piliang dan Topan Obaja Putra Ginting.

Peristiwa kebakaran tersebut disampaikan Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, yang berada di lokasi kejadian, Selasa sore.

Antony mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Saat kebakaran, diketahui sedang tidak seorang pun berada dalam rumah. Dari video yang dikirimkan Antony Sinaga kepada wartawan, terlihat yang terbakar adalah kamar utama Khamozaro Waruwu.

Tampak perlengkapan yang ada dalam kamar, telah hangus dilalap si jago merah. Kemudian rangka baja pada plafon, juga terlihat rusak berantakan.

Lebih lanjut Antony Sinaga mengatakan peristiwa tersebut telah dilaporkan Khamozaro Waruwu ke Polsek Sunggal. 

Informasi lain yang diperoleh, berkembang spekulasi bahwa peristiwa kebakaran rumah tersebut dalam motif kesengajaan oleh orang tak dikenal (OTK).

"Bahwa kebakaran ini telah dilaporkan kepada Polsek Sunggal, untuk diusut dengan secepat-cepatnya" ujar Antony.

Ia juga mendesak Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan untuk segera melakukan pengusutan atas terjadinya kebakaran rumah tersebut.

"Untuk itu kami mohon sekali lagi, menjadi perhatian serius, agar ini bisa dituntaskan dalam tempo sesingkat-singkatnya," ujar Antony. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini