-->

Blunder, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Undangan Mediasi Lurah Tanjung Langkat

Sebarkan:

 

Erikson Pernando Simangunsong dari EP Simangunsong & Associates selaku Kuasa Hukum MK dan MB. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kuasa Hukum MK dan MB, Erikson P Simangunsong, mempertanyakan surat undangan dari Lurah Tanjung Langkat kepada kliennya terkait persoalan dugaan keterangan palsu dan manipulasi data oleh para terlapor yang merupakan saudara kandung mereka sendiri.

Dalam keterangannya, Erikson menyebutkan bahwa satu orang kliennya, MB, mendapat undangan perihal mediasi pada 19 November 2025. Namun menurutnya hal itu merupakan langkah blunder dan aneh.

"Kita mempertanyakan, atas dasar apa Lurah Tanjung Langkat mengundang klien kami, padahal dia (lurah) tau, ini sudah masuk ranah hukum," sebut Erikson dari EP Simangunsong & Associates kepada Wartawan, Rabu (3/12/2025).

"Sampai sekarang kita tidak tahu apa manfaatnya. Bahkan saat itu klien kita datang sendiri, tetapi hanya hadir, tanpa menyepakati apapun, karena memang ini sudah kami laporkan ke ranah hukum," ungkapnya. 

Pertanyaan berikutnya ungkap Erikson, dalam surat tersebut tertulis bahwa undangan mediasi itu sehubungan dengan permasalahan keluarga.

"Padahal harusnya lurah sudah tahu bahwa permasalahan awalnya itu adalah surat keterangan atau surat kuasa ahli waris yang di dalamnya tertera tanda tangan dia, dimana perkara utamanya karena klien kami tidak dimasukkan (MK dan MB) sebagai ahli waris, padahal mereka anak pertama dan kedua (paling tua)," tambah Erikson.

Mereka melihat langkah Lurah Tanjung Langkat ini sebagai alasan untuk menghindari keterlibatan persoalan hukum, sebab titik permasalahan utama penyebab terjadinya perselisihan antar keluarga ini karena ada surat yang diterbitkan dari kelurahan yang diduga sebagai kelalaian dari aparatur pemerintah.

"Kita berharap dia (Lurah Tanjung Langkat) sadar, penyebabnya ini karena surat dari pemerintah (kelurahan) dan dia ikut menandatangani itu. Padahal kita menduga, kemungkinan besar dia tahu dan kenal dengan klien kami, sebagai putra daerah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua warga asal Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Selapian, Kabupaten Langkat menempuh jalur hukum atas dugaan manipulasi data ahli waris yang diduga dilakukan oleh saudara/saudarinya sendiri. Mereka merasa langkah musyawarah dan kekeluargaan tidak mendapat respons positif.

Adalah MK dan MB melalui Kuasa Hukum Erikson Pernando Simangunsong dari EP Simangunsong & Associates menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan atas dugaan manipulasi data dan keterangan palsu yang dilakukan oleh adik kandung mereka terkait pernyataan ahli waris. Dimana hal itu diketahui setelah orang tua mereka meninggal dunia dan meninggalkan klaim asuransi kematian yang tersimpan di lembaga tabungan pensiunan, PT. Taspen.

Lurah Tanjung Langkat Ferry Jasanta Karo-karo belum menjawab konfirmasi dari wartawan terkait hal tersebut. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini