![]() |
| Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Syahrul Siregar dalam rapat paripurna terkait Program Propemperda 2026, Senin (29/12/2025). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara menyampaikan pendapat resmi terhadap laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam sidang paripurna, Senin (29/12/2025).
Melalui juru bicaranya, Syahrul Siregar, Fraksi PDIP menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Bapemperda atas berbagai kajian yang telah dilakukan terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda), baik yang berasal dari usulan pemerintah provinsi maupun dari DPRD melalui komisi-komisi.
"Fraksi PDI Perjuangan telah mempelajari dan menelaah secara seksama laporan Bapemperda terhadap pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026,” ujar Syahrul.
Ia menyoroti capaian DPRD Sumut sepanjang 2025 yang telah berhasil mengesahkan sembilan ranperda menjadi peraturan daerah. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen DPRD dalam memperkuat regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam pendapat fraksi, pihaknya menyatakan bahwa terdapat 10 ranperda prioritas yang akan dibahas pada tahun anggaran 2026, yakni:
1. Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Sumatera Utara
2. Ranperda tentang Kepemudaan
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
4. Ranperda tentang Pemanfaatan Perhutanan Sosial
5. Ranperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan
6. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Sumatera Utara
7. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
8. Ranperda tentang Pertanian Organik di Provinsi Sumatera Utara
9. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
10. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024–2044
Fraksi PDIP menilai seluruh ranperda tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Sumatera Utara.
"Kesepuluh ranperda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan regulasi daerah yang berorientasi pada keadilan sosial, pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Sumatera Utara," tegas Syahrul.
Sidang paripurna tersebut ditutup dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi sebagai bagian dari tahapan pembahasan Propemperda Sumut 2026. (has)
