-->

Proyek Perumda Tirtanadi Rusak Jalan Marindal, Pemprovsu Beri Atensi

Sebarkan:

 

Penjabat Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap memberi atensi serius terkait proyek Rp2,2 M milik Perumda Tirtanadi yang merusak badan jalan. Istimewa/Hastara.id 


MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberi atensi terhadap proyek bernilai lebih dari Rp2,2 miliar milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumut yang merusak badan jalan di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Proyek tersebut kini disorot publik lantaran dinilai bermasalah, baik dari sisi pelaksanaan maupun transparansi pengadaan.

“Terima kasih informasinya," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap menjawab Hastara.id, Jumat (19/12/2025).

Sulaiman yang juga menjabat Kepala Inspektorat Sumut mengaku akan meneruskan informasi tersebut ke pihak Perumda Tirtanadi Sumut.

"Nanti saya teruskan info ini ke mereka," pungkasnya. 

Dugaan Kuat KKN

Sorotan publik turut diperkuat analisis pemerhati korupsi dan kebijakan publik, Andi Nasution. Ia mensinyalir adanya indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Utama Perumahan Marindal City.

Menurut Andi, proyek yang membelah Jalan Utama 2 dan Jalan Karya di Kecamatan Patumbak dan Kecamatan Deli Tua itu bersumber dari anggaran Perumda Tirtanadi Tahun Anggaran 2025, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.912.142.774.

“Yang menarik perhatian publik adalah penawaran pemenang lelang, PT Putra Siatas Barita, sebesar Rp2.265.000.978. Penurunan hampir 25 persen dari HPS ini sangat jarang terjadi dalam lelang konstruksi,” ujar Andi, Sabtu (20/12).


Kolase plang informasi proyek dan hasil pekerjaan pemasangan JDU milik Perumda Tirtanadi Sumut yaang merusak jalan sepanjang 3 Km di Jalan Karya hingga Jalan Utama 2, Marindal I, Patumbak, Deli Serdang. Istimewa/Hastara.id

Ia menilai, penurunan harga sedalam itu patut dipertanyakan. Pasalnya, merujuk peraturan presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, margin keuntungan wajar penyedia umumnya berada di kisaran maksimal 15 persen.

“Secara angka memang menguntungkan Perumda Tirtanadi. Namun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) seharusnya meminta justifikasi teknis dan tertulis secara rinci, serta melakukan klarifikasi mendalam. Penawaran terlalu rendah sangat berpotensi menurunkan mutu pekerjaan,” tegasnya.

Andi bahkan menyebut jika PPK tidak melakukan langkah tersebut, maka terbuka dugaan HPS sengaja di-mark up secara signifikan.

“Dengan HPS yang sudah tinggi, penurunan 25 persen tetap memberi keuntungan besar bagi rekanan. Di titik ini muncul dugaan persekongkolan antara PPK dan penyedia,” tambahnya.

Tak hanya itu, Andi juga menyoroti indikasi hubungan transaksional antara oknum di Perumda Tirtanadi dengan pihak developer Marindal City. Dugaan tersebut menguat lantaran judul kegiatan secara eksplisit mencantumkan nama perumahan swasta.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, sejauh mana proyek BUMD digunakan untuk kepentingan publik atau justru menguntungkan pengembang tertentu,” katanya.

Indikasi KKN lainnya, lanjut Andi, terlihat dari penunjukan Sinar Jadi Simarmata sebagai konsultan pengawas proyek. Berdasarkan penelusuran di laman e-procurement PDAM Tirtanadi, tidak ditemukan proses lelang jasa pengawasan atau konsultan.

“Kuat dugaan pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung. Apalagi nama Sinar Jadi Simarmata lebih menyerupai nama perorangan, bukan badan usaha,” ungkapnya.

Ia menduga nilai kontrak jasa pengawasan tersebut berada di bawah Rp100 juta, sehingga berpotensi dijadikan celah untuk praktik transaksional.

“Atas seluruh temuan ini, aparat penegak hukum patut turun tangan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek ini,” pungkas Andi. (prn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini