-->

Kadispora Medan Benarkan Sekretaris Satpol PP Kiky Zulfikar Pengelola Resmi Wahana Berkuda Taman Cadika

Sebarkan:

 

Beberapa orang pengunjung menyaksikan langsung kuda-kuda di Taman Cadika Stable, salah satu kawasan favorit yang dikelola Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiky Zulfikar. Hasby/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Sebuah dokumen resmi yang diperoleh awak media mengungkap bahwa Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kiky Zulfikar, tercatat sebagai pengelola usaha wahana berkuda, skuter, dan All-Terrain Vehicle (ATV) di kawasan Taman Cadika Medan. Fakta ini memantik sorotan publik, menyusul dugaan konflik kepentingan dan potensi pelanggaran tata kelola pemanfaatan aset daerah.

Dokumen berupa surat pernyataan bertanggal 29 Mei 2025 tersebut ditandatangani tiga pihak, yakni Tengku Chairuniza selaku Pengelola Taman Cadika sekaligus Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan, Kiky Zulfikar sebagai pengelola usaha “Taman Cadika Stable Medan”, serta Erdianto, Kepala Lingkungan XIV Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. Surat bermaterai Rp10.000 itu secara eksplisit mencantumkan jenis usaha yang dijalankan di atas lahan milik Pemerintah Kota Medan.

Dalam dokumen itu, usaha yang disebutkan meliputi pariwisata dan olahraga berkuda sado, perusahaan skuter, serta ATV. Surat tersebut juga menyatakan bahwa pernyataan dibuat untuk melengkapi administrasi pembuatan izin Online Single Submission (OSS) bidang wisata dan olahraga, disertai komitmen pelaku usaha membayar pemanfaatan tempat kepada Pemko Medan sesuai ketentuan. Namun, Kadispora Medan Tengku Chairuniza—yang akrab disapa Yudi—sempat membantah bahwa Kiky Zulfikar adalah pengelola Taman Cadika Stable Medan. Setelah ditunjukkan fakta dalam dokumen, Yudi mengakui keterlibatan Kiky.

“Iya, betul. Memang ada dia di situ,” ujar Yudi menjawab Hastara.id, Kamis (22/1). 

Ia menambahkan bahwa Dispora tidak menerbitkan izin usaha tersebut dan anehnya justru mempertanyakan apakah perizinan sudah keluar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Persoalan semakin mengemuka ketika ditanya soal dugaan pungutan atas wahana berkuda, skuter, dan ATV dengan alasan belum adanya peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum retribusi. Yudi berdalih bahwa Kiky Zulfikar merupakan mantan pejabat Dispora yang semestinya memahami regulasi pengelolaan fasilitas publik di Taman Cadika.

“Kalau dia tahu tidak ada perda-nya, ngapain disetorkan untuk retribusi?” kata Yudi, seraya menyebut pihaknya menolak menerima setoran tersebut karena ketiadaan payung hukum.

Saat ditanya komitmennya untuk mengembalikan dana retribusi liar tersebut, Yudi tidak memberikan jawaban tegas. Ia menyebut Inspektorat Kota Medan tengah menelusuri persoalan ini.

“Masalahnya mau disetor ke mana? Saya tanya ke staf, dijawab dipegang aja dulu,” ujarnya.

Pantauan awak media di kawasan Masjid Ar-Raudhah, Taman Cadika pada Kamis (22/1) menunjukkan telah terpasang jam digital dan saf pembatas salat. Fasilitas tersebut sebelumnya disebut Yudi sebagai bentuk “partisipasi” atau sumbangan dari Kiky Zulfikar. Namun belakangan Kiky disebut Yudi meributkan fasilitas yang sudah terpasang di masjid tersebut. Ia menyatakan bahwa fasilitas itu justru menjadi sumber polemik, bahkan beberapa stafnya menyarankan agar barang-barang tersebut dikembalikan guna meredam persoalan.

Kasus ini menyorot dugaan kaburnya batas antara jabatan publik dan kepentingan usaha pribadi di atas aset daerah. Hingga berita ini diturunkan, Kiky Zulfikar belum memberikan keterangan resmi terkait kepemilikan dan pengelolaan Taman Cadika Stable Medan, status perizinan, serta mekanisme pembayaran pemanfaatan lahan kepada Pemko Medan. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan masih terus dilakukan.

Sebelum menjabat Sekretaris Satpol PP Medan, Kiky Zulfikar diketahui pernah mengemban amanah sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Medan serta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Medan.

Kegagalan Tata Kelola Aset 

Analis Forum Transparansi Anggaran untuk Indonesia (FITRA) Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai dugaan privatisasi aset daerah dengan kedok “partisipasi” bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikator kegagalan tata kelola aset publik.

“Ketika ruang publik dikelola melalui skema informal, tanpa dasar hukum, tanpa transparansi, dan tanpa akuntabilitas, yang terjadi bukan pelayanan publik, melainkan pembajakan aset negara secara sistemik,” ujar Elfenda.

Menurutnya, dalih ketiadaan perda justru menjadi alasan kuat bahwa aktivitas komersial semestinya tidak boleh dijalankan. Ia mengingatkan bahwa setiap pungutan pajak atau retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Elfenda juga menyoroti potensi benturan kepentingan jika ASN atau pejabat publik mengelola bisnis di atas aset daerah. 

“Pejabat tidak boleh menempatkan diri sebagai regulator sekaligus operator. Ini merusak kepercayaan publik dan membuka ruang akumulasi rente,” katanya.

Terkait dampak fiskal, ia menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak masuk ke kas daerah mencerminkan kegagalan kebijakan fiskal dan lemahnya sistem pengawasan, baik internal oleh Inspektorat, eksternal oleh DPRD, maupun pengawasan sosial oleh masyarakat.

Sebagai langkah mendesak, Elfenda mendorong Pemko Medan memberlakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas komersial di Taman Cadika yang tidak memiliki dasar hukum jelas, serta melakukan audit menyeluruh terhadap pemanfaatan aset publik. Ia juga meminta penyusunan perda khusus tentang pemanfaatan ruang publik dengan melibatkan warga, pelaku UMKM, akademisi, dan DPRD.

“Ruang publik harus mengutamakan fungsi sosial. Aspek ekonomi boleh ada, tetapi harus berbasis izin resmi, tarif transparan, dan skema sewa atau kerja sama pemanfaatan aset daerah yang berpihak pada kepentingan umum,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemko Medan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan aset publik di tengah sorotan masyarakat. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini