-->

PB ALAMP AKSI Uji Ketegasan Kejatisu, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pembiayaan BSI Rp32,4 Miliar

Sebarkan:

 

Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Putra Danu Saptala, memperlihatkan Dumas yang telah disampaikan ke PTSP Kejatisu pada Rabu (21/1/2026). Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menantang ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat yang menyeret oknum pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait penyaluran pembiayaan senilai Rp32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa pada periode 2016–2018.

Dipimpin Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Putra Danu Saptala, massa mendatangi Gedung Kejatisu di Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (21/1/2026). Selain menggelar aksi unjukrasa, mereka secara resmi menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu. 

Eka menyebut langkah tersebut merupakan respons atas permintaan pejabat Kejati Sumut pada aksi-aksi sebelumnya agar laporan disampaikan secara formal. Menurutnya, penyerahan Dumas ini menjadi 'ujian' bagi Kejatisu untuk membuktikan komitmen dalam menindak dugaan korupsi di lingkungan perbankan milik negara.

“Ini bukan sekadar aksi simbolik. Kami ingin melihat keseriusan Kejatisu mengusut dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Eka dalam orasinya.

Dalam laporan yang diserahkan, PB ALAMP AKSI menyoroti dugaan keterlibatan seorang pejabat tinggi BSI yang pernah menjabat sebagai Manager Area Medan Ahmad Yani, saat bank tersebut masih bernama Bank Syariah Mandiri, pada periode 2015–2018. Mereka menilai skema pembiayaan Rp32,4 miliar kepada koperasi tersebut sarat kejanggalan dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 17,8 miliar.

PB ALAMP AKSI mendesak Kejatisu untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat BSI merupakan bank milik negara yang seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang ketat.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Ini uang negara. Mekanisme pembiayaan, apalagi di bank plat merah, wajib sesuai aturan. Kami ingin kasus ini diungkap tuntas agar tidak terulang,” tegas Eka.

Kepada wartawan, Eka memperlihatkan bukti tanda terima Dumas yang telah didaftarkan di PTSP Kejatisu sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam mengawal proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejatisu belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus ini kepada instansi terkait demi keberimbangan informasi. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini