-->

Pemprov Bongkar Data, Mayoritas Pekerja di Sumut Tak Dijamin BPJS

Sebarkan:

 

Kadis Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis, 29 Januari 2026. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kepesertaan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Sumatera Utara masih jauh dari amanat Undang-undang. Fakta ini diungkap langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Yuliani Siregar, yang membeberkan ketimpangan serius antara jumlah tenaga kerja dan kepesertaan jaminan sosial.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sekitar 125 ribu tenaga kerja bekerja di berbagai perusahaan di Sumut. Namun, hanya sekitar 28 ribu pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja ke dalam program BPJS.

“Data kita jelas. Dari 125 ribu tenaga kerja, yang sudah di-BPJS-kan baru sekitar 28 ribu. Ini fakta di lapangan,” ujar Yuliani dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1).

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menunjukkan rendahnya kepatuhan perusahaan, tetapi juga membuka potensi penyimpangan anggaran publik. Ditambah Disnaker Sumut menemukan masih ada pekerja yang iuran BPJS-nya justru ditanggung APBD kabupaten/kota maupun provinsi, meski mereka bekerja di perusahaan aktif. Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.

“Seharusnya itu tanggungjawab pelaku usaha, bukan pemerintah. Kalau masih ditanggung APBD, itu sudah tidak sesuai aturan,” ujar Yuliani.

Sentil BPJS

Tak hanya menyoroti perusahaan, Yuliani juga secara terbuka menyentil BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak pasif dalam menegakkan kepatuhan.

“Jangan cuma kami pemerintah yang disuruh lari kencang. BPJS juga jangan hanya duduk-duduk tenang dan menerima saja,” katanya.

Menurutnya, BPJS memiliki basis data perusahaan yang lengkap dan seharusnya dapat berkolaborasi aktif dengan pemerintah daerah untuk menertibkan perusahaan yang belum patuh.

“Datanya ada di BPJS. Harusnya bisa dikoordinasikan, perusahaan mana yang belum mendaftarkan pekerjanya,” ujar dia. 

Yuliani mengungkapkan, ketidakpatuhan paling banyak ditemukan pada pelaku usaha kecil dan menengah, terutama yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kecil. Sementara perusahaan menengah ke atas umumnya relatif patuh.

“Yang menengah ke atas rata-rata sudah patuh. Yang banyak belum itu usaha kecil dan menengah,” katanya. 

Disnaker Sumut, kata Yuliani, tetap melakukan pengawasan melalui enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di kabupaten dan kota. Namun ia menegaskan, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Ini tanggungjawab bersama. BPJS juga harus ikut turun bersama kami. Data digabung, kita bergerak bersama,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yuliani mengaku baru mengetahui adanya temuan dari Dinas Kesehatan terkait dugaan perusahaan yang masih menggunakan KTP pekerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

“Kalau terbukti, pasti ada sanksi. Mulai dari sanksi administrasi, pencabutan izin, bahkan pidana. Itu sudah jelas diatur dalam undang-undang,” katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya integrasi layanan antarinstansi yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam situasi darurat layanan kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat jadi korban karena saling lempar tanggungjawab antarinstansi,” ujarnya seraya mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dan penerapan pelayanan satu atap yang melibatkan BPJS, Dinas Kesehatan, Dukcapil, dan instansi terkait. 

“Yang paling penting adalah kepercayaan masyarakat. Negara harus benar-benar hadir melindungi pekerja, bukan sekadar di atas kertas,” pungkas Yuliani. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini