-->

Sindikat Perdagangan Bayi Terbongkar di Medan, Dijual Hingga 20 Juta

Sebarkan:

 

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers soal pembongkaran sindikat perdagangan bayi dengan modus adopsi anak di Kecamatan Medan Johor, Kamis (15/1/2026) sore.

MEDAN, HASTARA.ID — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan membongkar praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi anak di wilayah Kecamatan Medan Johor. Dalam kasus ini, para pelaku membeli bayi yang baru lahir dengan harga Rp9–10 juta, lalu menjualnya kembali kepada calon pembeli hingga Rp20 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon, serta Kanit PPA Iptu Dearma Agustina Sinaga kepada wartawan, Kamis (15/1/2026) sore di lokasi kejadian.

Kapolrestabes menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Rumah tersebut kerap didatangi perempuan hamil dengan intensitas tinggi.

“Informasi awal yang kami terima menyebutkan tersangka BS disekap di rumah kontrakan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata BS sedang menunggu proses persalinan karena sebelumnya telah sepakat menjual bayinya kepada tersangka HD dengan nilai Rp9 juta,” ujar Jean Calvijn.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka BS. Sementara tersangka utama HD tidak berada di tempat saat penggerebekan dilakukan.

Berdasarkan keterangan BS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HD bersama tersangka J yang berperan sebagai sopir di Hotel Crystal, kawasan Padang Bulan. Saat penangkapan, petugas juga mengamankan seorang bayi berusia lima hari yang diduga hendak dijual kepada calon pembeli.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka HD mengakui sebelumnya juga membeli seorang bayi perempuan berusia dua hari dari pasangan suami istri berinisial S (37) dan K (33). Transaksi tersebut dilakukan melalui perantara tersangka N serta melibatkan dua oknum bidan berinisial VL dan HR, dengan nilai jual Rp9 juta.

“Motif orang tua menjual bayinya karena kebutuhan ekonomi. Sang suami membutuhkan biaya untuk bekerja ke Malaysia,” ungkap Kapolrestabes.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni ibu X, ibu Y, serta seorang pria berinisial Z yang merupakan teman dekat tersangka BS.

Kasat Reskrim Bayu Putro Wijayanto menambahkan, praktik perdagangan bayi yang dilakukan tersangka HD tidak hanya berlangsung di Medan. Dengan dalih membantu proses adopsi, tersangka menawarkan bayi ke berbagai daerah, seperti wilayah Sumatera Utara, Aceh, hingga Pekanbaru.

“Harga pembelian bayi dari orang tua kandung berkisar Rp9 sampai Rp10 juta. Kemudian dijual kembali Rp15 hingga Rp20 juta. Bahkan bayi yang masih memiliki ari-ari bisa ditawarkan hingga Rp25 juta,” ujarnya. 

Kepala Lingkungan (Kepling) VIII Kelurahan Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, membenarkan bahwa rumah kontrakan tersebut kerap didatangi perempuan hamil. Namun setiap kali ditanya, penghuni rumah selalu beralasan bahwa para ibu hamil tersebut merupakan keluarga dari kampung.

“Sering datang ibu-ibu hamil ke kontrakan ini. Setelah diselidiki, ternyata rumah tersebut dijadikan tempat penampungan sementara hingga proses persalinan selesai,” ungkap Jaminta.

Atas pengungkapan kasus tersebut, pihak lingkungan setempat mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang berhasil membongkar praktik perdagangan bayi di wilayah Medan Johor. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini