![]() |
| Akademisi FISIP UMSU, Yulhasni memberikan pandangan atas putusan MK uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai sebagai tonggak penting bagi perlindungan wartawan dan penguatan demokrasi di Indonesia.
Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Yulhasni, menyebut putusan tersebut sebagai kemajuan besar yang menegaskan posisi wartawan sebagai profesi yang dilindungi hukum, bukan objek yang mudah dikriminalisasi. Menurutnya, karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pers.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” ujar Yulhasni, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga memperkuat prinsip kemerdekaan berpikir dalam jurnalisme. Wartawan, kata dia, tidak boleh bekerja di bawah tekanan rasa takut akibat ancaman hukum yang berlebihan.
“Negara harus hadir melindungi wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika mekanisme pers dilompati, justru membuka ruang kriminalisasi,” tegas mantan wartawan harian ternama di Sumatera Utara itu.
Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut mempertegas makna “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dijatuhkan setelah mekanisme yang diatur dalam UU Pers—seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers—ditempuh terlebih dahulu.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah dan sesuai dengan kode etik, rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional,” ujarnya.
Meski demikian, tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai permohonan uji materiil seharusnya ditolak.
Yulhasni berharap putusan MK ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi.
“Pers yang merdeka adalah prasyarat demokrasi yang sehat. Jika wartawan dilindungi, publik akan memperoleh informasi yang jujur, kritis, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (rel)
