-->

Fraksi NasDem Dukung Penurunan Tarif Parkir di Medan, Minta Penertiban Jukir Diperketat

Sebarkan:

 

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Medan menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah kota yang menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum. 

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pekerja, pedagang kecil, serta warga dengan mobilitas tinggi.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengatakan selain penurunan tarif, pihaknya juga mendorong penertiban sistem parkir agar lebih tertib dan transparan.

“Kami mendukung penertiban parkir di Kota Medan. Setiap petugas parkir harus memiliki atribut sesuai standar, memberikan karcis dalam setiap transaksi, memiliki identitas yang jelas, dan tidak boleh ada pungutan liar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Pemko Medan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam aturan tersebut, tarif parkir sepeda motor diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sementara tarif parkir mobil turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.

Selain itu, sistem pembayaran parkir kini dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, termasuk melalui QRIS.

Afif menegaskan, pihaknya juga mendorong perluasan penggunaan pembayaran digital, penataan titik parkir, serta penindakan tegas terhadap praktik parkir liar.

“Dinas Perhubungan harus memperkuat sistem pelaporan online dan hotline pengaduan untuk menindak pungli dan parkir liar,” tegasnya.

Sebagai informasi, tarif parkir di Kota Medan sebelumnya mengalami kenaikan pada awal 2024, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga, Rp5.000 untuk mobil penumpang, pick up, dan minibus, Rp7.000 untuk truk mini, Rp8.000 untuk truk dan bus, serta Rp12.000 untuk truk gandeng dan trailer. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini