-->

Korban Keracunan MBG Makin Masif: Hukum Tak Boleh Diam

Sebarkan:

 

Ilustrasi foto kian masif pelajar Indonesia keracunan Makan Bergizi Gratis yang menjadi program strategis nasional. Istimewa/Hastara.id

Oleh: FARID WAJDI

DERETAN kasus keracunan yang menimpa pelajar penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, paling anyar dari Kudus, Cianjur, Muaro Jambi, hingga wilayah lain, telah melampaui batas kewajaran sebuah insiden teknis. Angkanya kian massif, penyebarannya meluas, dan polanya berulang. 

Versi data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) hingga 2026 sebanyak 21.254 orang korban keracunan dan mayoritas korban anak sekolah dan balita. Adapun versi KPAI sebanyak 12.658 anak. Sebaliknya data Kementerian Kesehatan hingga Januari 2026 adalah -24.470 orang. Situasi ini menandai satu kenyataan pahit: program negara yang dirancang untuk menyehatkan justru berulang kali menghadirkan risiko bagi keselamatan anak-anak.

Dalam negara hukum, peristiwa semacam ini tidak boleh direduksi sebagai “kendala lapangan” atau “kelemahan koordinasi”. Keracunan massal akibat konsumsi makanan yang disediakan negara adalah peristiwa hukum, dengan konsekuensi pidana, administratif, dan etik yang tidak ringan. Setiap program publik, terlebih yang menyasar kelompok rentan seperti pelajar, melekat kewajiban perlindungan maksimal atas keselamatan dan kesehatan penerimanya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan rambu yang terang. Pasal 204 dan Pasal 205 KUHP secara tegas mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan makanan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa. Ketika ratusan korban berjatuhan, unsur bahaya nyata tidak lagi dapat disangkal. Jika penyebabnya adalah kelalaian serius, pengabaian standar, atau pengawasan yang abai, maka hukum pidana menemukan relevansinya secara penuh. Kerangka sektoral memperkuatnya. 

Undang-Undang Kesehatan mewajibkan negara menjamin perlindungan kesehatan masyarakat dan mencegah risiko kesehatan yang dapat diprediksi. Kewajiban ini tidak berhenti pada penanganan korban setelah kejadian, melainkan menuntut pencegahan sistematis melalui pengawasan, standar higienitas, dan manajemen risiko yang ketat. Negara tidak boleh menunggu anak-anak sakit terlebih dahulu untuk menyatakan kepedulian.

Demikian pula Undang-Undang Pangan secara eksplisit melarang peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi. Setiap pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi pangan, termasuk dalam program pemerintah, tetap tunduk pada rezim hukum ini. Status MBG sebagai program unggulan tidak menciptakan ruang kebal hukum, sebab hukum pangan justru hadir untuk melindungi keselamatan publik dari kegagalan sistemik. Namun hingga kini, respons yang muncul cenderung administratif dan reaktif. Penegakan pidana nyaris tak terdengar gaungnya. Ketika hukum absen, pesan yang sampai ke publik berbahaya: seolah keselamatan anak dapat ditawar demi keberlangsungan program. Padahal, program yang mengabaikan keselamatan justru sedang menggali lubang bagi kegagalannya sendiri.

Dalam konteks ini, DPR memikul tanggungjawab konstitusional yang tidak ringan. DPR tidak cukup menjadi penerima laporan atau penonton krisis. DPR perlu mendorong audit nasional menyeluruh atas pelaksanaan MBG, memanggil badan, kementerian dan lembaga terkait untuk pertanggungjawaban terbuka, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang program dan kepentingan politik. Lebih dari itu, negara wajib menjamin pemulihan kesehatan dan perlindungan hak korban sebagai bentuk tanggungjawab nyata, bukan sekadar empati verbal.

Isu ini pada hakikatnya bukan tentang menolak MBG, melainkan menyelamatkan MBG dari kebangkrutan etik dan hukum. Program pangan hanya akan berkelanjutan jika berdiri di atas fondasi keselamatan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Selama korban terus bertambah dan hukum dibiarkan diam, pertanyaan publik akan terus menggema: apakah keselamatan anak benar-benar prioritas negara, atau sekadar slogan dalam dokumen kebijakan? Negara hukum tidak diukur dari niat baik, melainkan dari keberanian bertindak ketika warganya terluka. (*)

***Penulis merupakan Founder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 2015-2020.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini