-->

Putusan Surat Palsu Berujung Pengosongan Rumah, Suasana Jalan Mongonsidi III Medan Polonia Memanas

Sebarkan:

 

Suasana ketegangan pecah di Jalan Mongonsidi III No. 28, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (21/5/2026), usai rumah yang selama puluhan tahun menjadi sengketa akhirnya dikosongkan oleh pihak ahli waris Sjahman Saragih. Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Ketegangan pecah di Jalan Mongonsidi III No. 28, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (21/5/2026). Rumah yang selama puluhan tahun menjadi sengketa itu akhirnya dikosongkan oleh pihak ahli waris Sjahman Saragih, memicu kerumunan warga dan adu argumen di lokasi.

Sejak pagi, suasana di kawasan tersebut mendadak riuh. Warga berbondong-bondong memadati lokasi untuk menyaksikan langsung proses pengosongan rumah yang disebut-sebut berakar dari perkara hukum sejak lama.

Pengosongan dilakukan pihak ahli waris melalui Eny Lilawaty br Saragih setelah dua kali somasi yang dilayangkan kepada pihak Tusiah tidak mendapat respons.

“Kami sudah dua kali menyampaikan somasi secara baik-baik, tetapi tidak pernah diindahkan. Karena itu kami mengambil langkah ini,” ujar Eny Lilawaty di lokasi.

Menurut Eny, langkah pengosongan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan terkait perkara dugaan penggunaan surat palsu yang selama ini dijadikan dasar penguasaan rumah tersebut.

Perkara itu bermula dari laporan Hesti Sitorus terkait dugaan pemalsuan tanda tangan orang tuanya dalam surat perjanjian penyerahan hak pada 1972. Dalam putusan pengadilan, Tusiah dinyatakan terbukti bersalah menggunakan surat palsu dan dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan.

“Dasar surat yang digunakan untuk menguasai rumah ini sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan. Itu sebabnya kami sebagai ahli waris meminta rumah ini dikembalikan,” tegasnya.

Ahli waris melalui Eny Lilawaty br Saragih dan Hesti Sitorus (kanan) saat memberikan keterangan pers di sela-sela pengosongan rumah objek sengketa. Hasby/Hastara.id

Memanas

Proses pengosongan tidak berjalan mulus. Pihak keluarga Tusiah, Argenius bersama istrinya, sempat melakukan penolakan dan mempertanyakan legalitas tindakan tersebut karena tidak disertai penetapan eksekusi dari pengadilan.

Perdebatan pun tak terhindarkan di depan rumah yang menjadi objek sengketa. Suara protes dan adu mulut sempat mewarnai proses pengosongan, sementara warga terus berkerumun menyaksikan jalannya peristiwa.

Menanggapi keberatan itu, Eny menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan eksekusi pengadilan, melainkan mengambil kembali hak keluarga yang selama ini dikuasai berdasarkan dokumen yang telah dinyatakan palsu.

“Kami bukan melakukan eksekusi pengadilan. Kami hanya mengambil kembali hak keluarga kami sebagai ahli waris,” katanya.

Eny juga menyebut keluarganya memiliki dasar kepemilikan lama berupa surat izin mendirikan rumah yang diterbitkan Wali Kota Medan pada pada 1955 atas nama orang tuanya, Sjahman Saragih.

Situasi yang sempat memanas membuat aparat turun langsung ke lokasi. Lurah Anggrung Ramadony Hasibuan, personel Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru, Babinsa, hingga petugas dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru tampak berjaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hingga proses berlangsung, ratusan pasang mata warga masih memadati sekitar lokasi. Sengketa rumah yang telah berlarut-larut itu pun menjadi tontonan warga dan menyita perhatian pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini