![]() |
| Penampakan pabrik PT Socfin Indonesia di Desa Matapao, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Istimewa/Hastara.id |
Alwi menegaskan, sejarah penguasaan lahan PT Socfin Indonesia berangkat dari sistem erfpacht era kolonial yang kemudian bertransformasi ke dalam sistem hukum nasional pasca berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Kompleksitas ini, menurutnya, menuntut audit yang substantif, bukan sekadar pemeriksaan dokumen.
“Audit negara tidak bisa dilakukan secara parsial. Setidaknya ada enam aspek krusial yang harus diperiksa untuk menentukan legitimasi dan kepatuhan HGU PT Socfin Indonesia,” ujar Alwi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2).
Aspek pertama yang disorot adalah transisi hak dari konsesi kolonial ke HGU nasional. Alwi mempertanyakan apakah negara pernah melakukan penguasaan kembali atas tanah bekas erfpacht sebelum menerbitkan HGU, atau justru terjadi kelanjutan hak kolonial secara administratif tanpa koreksi substantif pasca UUPA 1960.
Aspek kedua menyangkut perubahan luas HGU antar siklus pemberian hak. Sejak siklus pertama hingga siklus ketiga yang kini memasuki masa perpanjangan, Alwi menilai terdapat indikasi ketidakkonsistenan luas lahan.
“Audit harus memastikan apakah terjadi penambahan luas kebun di luar konsesi awal atau di luar hak yang diberikan pada 1998, serta apakah perubahan itu memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Tata Ruang, Pajak, dan Konflik Agraria
Sorotan ketiga tertuju pada kesesuaian HGU dengan tata ruang wilayah. Alwi menyebut, di sejumlah daerah seperti Batu Bara, Serdang Bedagai, Asahan, Aceh Singkil, Nagan Raya, dan Aceh Tamiang, pola ruang telah berubah dan tidak lagi diperuntukkan bagi perkebunan. Namun, rekomendasi dan persetujuan HGU tetap diterbitkan.
Kondisi ini dinilai janggal, terutama dengan terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah pusat meski zonasi daerah tidak lagi mendukung perkebunan sawit. Aspek keempat adalah kepatuhan fiskal. Alwi meminta audit menguji kesesuaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1998 hingga 2023 dengan luas lahan yang benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan.
“Ketidaksinkronan data luas lahan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jangka panjang,” katanya.
Kelima, konflik agraria dinilai sebagai indikator penting legitimasi HGU. Konflik berkepanjangan dengan kelompok tani di wilayah seperti Simpang Gambus dan Lae Butar, menurut Alwi, tidak bisa dipandang sebagai gangguan sosial biasa.
“Aksi masyarakat yang berulang selama lebih dari satu dekade menunjukkan ada persoalan mendasar terkait batas lahan, klaim, atau kewajiban HGU yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Kewajiban Plasma Dipertanyakan
Aspek keenam yang tak kalah krusial adalah kewajiban kemitraan dan kebun plasma melalui Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021, kewajiban ini bersifat hukum substantif bagi perusahaan perkebunan.
Alwi menilai ketidakjelasan realisasi kebun plasma serta minimnya manfaat ekonomi bagi petani sekitar menjadi indikator kuat lemahnya kepatuhan perusahaan.
“Jangan sampai keuntungan triliunan rupiah yang diraih perusahaan tidak berbanding lurus dengan peningkatan taraf hidup masyarakat di sekitar perkebunan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Alwi menekankan bahwa audit HGU PT Socfin Indonesia harus menjadi ujian serius bagi negara dalam menata ulang warisan konsesi kolonial, menegakkan hukum agraria, serta memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan. (red)
