![]() |
| Penampakan sampah menggunung di area RSUD Panyabungan, Kabupaten Madina, Selasa (5/5/2026). Istimewa/Hastara.id |
Pantauan wartawan, Selasa (5/5/2026), menunjukkan tumpukan sampah menggunung di Tempat Penampungan Sementara (TPS) rumah sakit. Limbah medis seperti botol infus, plastik bekas, hingga sampah infeksius tercampur tanpa pemilahan. Sebagian bahkan meluber keluar bangunan, berserakan hingga ke tanah di sekitarnya.
Ironisnya, sebuah tong sampah tertutup berwarna hijau tampak kosong di dekat lokasi. Sementara limbah justru dibiarkan menumpuk terbuka, dengan dinding TPS terlihat kotor dan penuh bekas noda.
Kondisi tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Dalam aturan itu, limbah medis infeksius wajib dipisahkan, disimpan dalam wadah tertutup, dan diangkut maksimal dalam waktu 2x24 jam.
“Kalau pengelolaan sampah saja tidak beres, bagaimana pelayanan pasien bisa maksimal? Ini harus segera dievaluasi,” ujar salah seorang keluarga pasien yang berada di lokasi, enggan disebutkan namanya.
Selain menimbulkan bau dan kesan kumuh, limbah medis yang terbuka berisiko mencemari lingkungan, termasuk air tanah, serta berpotensi menjadi sumber penularan penyakit.
Sejumlah pihak pun mendesak Bupati Madina, Saipullah Nasution, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Panyabungan dan mengevaluasi manajemen rumah sakit.
Sorotan ini semakin tajam mengingat sebelumnya Dewan Pengawas RSUD Panyabungan, Sahnan Pasaribu, menekankan pentingnya kebersihan lingkungan rumah sakit. Hal itu disampaikan seiring peningkatan fasilitas medis modern seperti cathlab dan CT scan 64 slice yang dimiliki rumah sakit tersebut.
Sayangnya fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Pengelolaan limbah yang buruk dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta adanya dugaan pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Panyabungan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait persoalan tersebut dan langkah pembenahan yang akan dilakukan. (red)
