-->

Pemkab Taput Perkuat Perlindungan Warisan Budaya Lewat IG Tenun Ulos Ragidup Silindung

Sebarkan:

 

Bupati Taput JTP Hutabarat didampingi Sekda Henry Sitompul diabadikan bersama stakeholders usai rapat evaluasi dan pembahasan Indikasi Geografis di Kantor Dekranasda Taput, Tarutung, Rabu (6/5/2026). Diskominfo Taput/Hastara.id

TAPUT, HASTARA.ID — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) memperkuat langkah perlindungan warisan budaya melalui proses Indikasi Geografis (IG) Tenun Ulos Ragidup Silindung. Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, memimpin langsung kegiatan evaluasi dan pembahasan dokumen deskripsi IG di Kantor Dekranasda Taput, Tarutung, Rabu (6/5/2026).

Turut hadir Sekretaris Daerah Taput Henry Sitompul, Ketua Dekranasda sekaligus Ketua TP PKK Taput, Neny Angelina Purba, bersama perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dan tim ahli Indikasi Geografis.

Dalam sambutannya, bupati menegaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan pendaftaran IG Tenun Ulos Ragidup Silindung yang kini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif. Sebelumnya, permohonan tersebut telah diumumkan pada periode 14 Januari hingga 14 Maret 2026.

“Tenun Ulos Ragidup Silindung bukan sekadar produk kerajinan, tetapi simbol kehidupan, martabat budaya, serta warisan intelektual komunal masyarakat Batak, khususnya di Tapanuli Utara,” ujar Jonius.

Ia menekankan, perlindungan melalui skema Indikasi Geografis menjadi langkah strategis untuk menjaga keaslian dan reputasi produk budaya lokal, sekaligus melindungi para penenun dari potensi klaim atau eksploitasi pihak lain. Selain itu, IG diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi serta memperluas daya saing produk di pasar nasional hingga internasional.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen mendorong sinergi lintas sektor dalam proses ini, termasuk dengan pemerintah pusat dan para ahli, guna memastikan dokumen deskripsi memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kolaborasi menjadi kunci agar warisan budaya tidak hanya lestari, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya. 

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta tim ahli Indikasi Geografis—Idris, Muhammad Romadhan, dan Yulian—atas dukungan dalam penyusunan dan evaluasi dokumen.

Proses evaluasi ini menjadi tahapan penting sebelum penetapan resmi status Indikasi Geografis bagi Tenun Ulos Ragidup Silindung, yang diharapkan dapat semakin mengukuhkan identitas budaya Tapanuli Utara di kancah yang lebih luas. (os)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini