-->

Komisi I Desak Rico Waas Sanksi Tegas 471 ASN Bolos Kerja Usai Libur Panjang

Sebarkan:

 

Wali Kota Medan, Rico Waas didampingi Plt Kabag Umum, Ridho Siregar melakukan inspeksi mendadak ke salah satu ruang kerja di balaikota pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang, Rabu (25/3/2026). Istimewa/Hastara.id
MEDAN, HASTARA.ID — Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengaku geram atas tingginya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan usai libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, sebanyak 471 ASN bolos kerja pada Rabu (25/3/2026), sehari setelah masa libur panjang berakhir pada 24 Maret 2026.

“Ini sangat miris. Setelah libur panjang selama satu minggu, masih ada ratusan ASN yang bolos. Hal ini harus menjadi perhatian serius wali kota,” tegas Robi menjawab wartawan, Kamis (26/3/2026).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu menilai, tindakan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia membandingkan dengan pegawai swasta yang umumnya hanya menikmati libur satu hingga dua hari saat hari besar keagamaan.

“ASN digaji dari uang rakyat, tetapi justru menunjukkan sikap tidak disiplin. Ini melukai hati masyarakat,” ujarnya.

Robi mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk tidak memberikan sanksi ringan kepada para ASN yang bolos. Ia menilai, hukuman seperti teguran atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 1,5 persen belum cukup memberikan efek jera.

“Kami minta sanksi lebih tegas, misalnya penundaan kenaikan pangkat atau golongan. Ini penting agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun,” katanya.

Menurut dia, langkah tegas juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang maksimal.

Kepala BKPSDM Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, sebelumnya mengungkapkan jumlah ASN yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut. Ia menyebut angka itu setara sekitar dua persen dari total ASN.

“Hari ini sebanyak 471 orang atau sekitar 2 persen ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujarnya.

Subhan merinci, dari total ASN Pemko Medan, sebanyak 20.883 orang (93 persen) hadir dan mengikuti apel di masing-masing perangkat daerah. Sementara sisanya tidak hadir dengan berbagai alasan, antara lain cuti sebanyak 343 orang, sakit 264 orang, tugas belajar 16 orang, tugas luar 61 orang, serta alasan sah lainnya.

Khusus bagi ASN yang bolos tanpa keterangan, Subhan memastikan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksi yang diberikan berupa sanksi moral hingga hukuman disiplin tingkat ringan, termasuk pemotongan TPP minimal 1,5 persen,” pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini