-->

Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan Hingga Kolaborasi Penegakan Hukum

Sebarkan:

 

Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (31/3/2026). Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan langkah penertiban lebih terstruktur menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal di daerah itu. Upaya tersebut akan dimulai dari pemetaan wilayah hingga penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan penanganan tambang ilegal menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.

Menurutnya, berbagai laporan terkait aktivitas tambang tanpa izin masih belum tertangani secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam aspek penindakan.

“Banyak laporan masuk, tetapi tindak lanjutnya sering terkendala regulasi dan kewenangan,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (31/3/2026).

Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap wilayah tambang ilegal yang dinilai paling mendesak untuk ditangani. Proses ini ditargetkan mulai berjalan pada April 2026.

“Minimal satu bulan kita petakan dulu mana yang paling urgent,” katanya.

Setelah pemetaan, penindakan akan dilakukan melalui koordinasi dengan APH, mengingat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan proses hukum.

Dedi mencontohkan, dalam kasus di Kabupaten Mandailing Natal, Pemprov Sumut hanya berperan sebagai saksi ahli dalam proses penegakan hukum. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat dengan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, implementasi IPR hingga kini masih menjadi tantangan karena belum adanya model yang benar-benar mapan secara nasional.

“Kita targetkan 2026 IPR bisa terealisasi, khususnya di Mandailing Natal, supaya masyarakat punya alternatif legal,” ujarnya.

Ia mengingatkan, tanpa penataan yang jelas, aktivitas tambang ilegal akan terus berkembang dan berpotensi merugikan daerah, baik dari sisi lingkungan maupun pendapatan.

“Kalau tidak segera ditertibkan, kita hanya akan terus dirugikan,” tegasnya.

Puluhan Izin Aktif, Kontribusi PAD Masih Minim

Di sisi lain, data perizinan menunjukkan potensi besar sektor pertambangan di Sumatera Utara yang belum tergarap optimal. Meski jumlah izin cukup banyak, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih tergolong rendah.

Dedi mengungkapkan, saat ini terdapat 44 Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di Sumut, 19 IUP eksplorasi, serta 68 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

“Secara jumlah izin cukup banyak, tetapi kontribusi ke daerah belum maksimal,” katanya.

Ia menjelaskan, baru pada 2025 sektor pertambangan mulai memberikan kontribusi langsung ke PAD melalui skema opsen pajak sebesar 25 persen sesuai regulasi perpajakan terbaru. Dari target Rp3 miliar, realisasi penerimaan mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Meski melampaui target, angka tersebut dinilai masih jauh dari potensi riil sektor tambang di Sumut.

Menurut Dedi, kondisi ini tidak terlepas dari dominannya kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan, sementara daerah hanya menerima dampak tanpa kendali penuh.

“Daerah hanya kebagian kecil, padahal aktivitas tambang ada di wilayah kita,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketergantungan terhadap kebijakan pusat yang kerap berubah, sehingga menyulitkan optimalisasi pendapatan daerah.

“Kalau kewenangan tidak jelas, sulit bicara maksimalisasi PAD,” ujarnya.

Pemprov Sumut menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem bagi hasil dan kewenangan pengelolaan, agar sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi daerah. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini