![]() |
| Suasana persidangan kasus dugaan korupsi jalan oleh Kejari Binjai di Pengadilan Tipikor Medan, belum lama ini. Istimewa/Hastara.id |
Secara lebih spesifik, sidang menyoroti dugaan korupsi dalam proyek jalan/infrastruktur yang didampingi oleh Kejari Binjai, dengan fokus pada pembuktian unsur pidana dan kerugian keuangan negara. Ketua Majelis Hakim menekankan pada kejelasan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek jalan yang terindikasi tindak pidana korupsi tersebut.
"Hakim meminta penundaan saat sidang (agenda) penuntutan, bahwa harus dihadirkan saksi ahli lainnya untuk mendapatkan kejelasan mengenai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut," ujar sumber Hastara.id, Jumat (8/5/2026).
Poin lainnya, kata sumber, penyidik dari Korps Adhyaksa tidak menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara dan memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) Binsar Sirait, Mangasa Marbun serta ahli teknik Polmed USU, Marajohan Koster Silaen, untuk menghitung kerugian negara.
"Padahal semua temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait, dan sudah clear. Malah pihak swastanya yang sampai sekarang belum menerima pembayaran penuh, sementara pekerjaan sudah tuntas dan hasilnya sudah dinikmati masyarakat," ujar sumber.
Karenanya menurut sumber, guna menggali kejelasan soal kerugian keuangan negara dalam kasus ini, majelis hakim meminta sidang lanjutan digelar pada Senin, 11 Mei 2026. "Ya, majelis meminta agar sidang dilanjutkan lagi Senin pekan depan," pungkasnya.
Harusnya Dihentikan
Praktisi hukum Alansyah Putra Pulungan mengatakan jika mengikuti alur persidangan kasus tersebut hingga sejauh ini, dugaan kuatnya lebih kepada tindak kriminalisasi terhadap pihak swasta maupun oknum pejabat terkait.
Paling gamblang adalah, menurut dia, mengenai dasar penghitungan kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunjuk auditor dari KAP didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012.
"Padahal sudah ada putusan MK yang terbaru Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputuskan pada 9 Februari 2026, bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara. Dengan norma yang baru ini menurut saya, seharusnya perkara ini gugur dengan sendirinya," ujarnya.
Keanehan lain, kata Alan, pembayaran penuh belum dilakukan Pemko Binjai kepada rekanan tetapi justru pihak tersebut pula yang kini dijadikan tersangka.
"Di sinilah yang tadi maksud saya ada upaya kuat kriminalisasi yang sengaja dilakukan Kejari Binjai. Namun di sisi lain saya apresiasi atas kejelian majelis hakim, bahwa sepanjang persidangan yang dilakukan belum mendapatkan bukti kuat terkait kerugian keuangan negara dalam kasus ini," pungkasnya.
Kasus ini berawal dari proyek jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024 Pemko Binjai. Dalam temuan BPK RI perwakilan Sumut, diketahui terdapat 10 paket pekerjaan infrastruktur jalan yang sudah diselesaikan pihak rekanan. Ironisnya, rekanan atas nama Try Suharto Derajat yang memborong proyek dan sudah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik, juga belum menerima pembayaran penuh atas pengerjaan proyek tersebut. Sementara, hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli yang digunakan jaksa penyidik mencapai Rp3 miliar.
Senada disampaikan Analis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Elfenda Ananda. Ia menilai penanganan dugaan korupsi yang dilakukan Kejari Binjai janggal dari sisi konstruksi perkara maupun dalam aspek tata kelola keuangan daerah. Terutama terkait keputusan penyidik yang tidak menggunakan hasil audit BPK RI perwakilan Sumut. Menurutnya, hal tersebut patut dipertanyakan.
"Padahal, lembaga tersebut (BPK) telah mengidentifikasi potensi kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih, berbeda dengan angka Rp3 miliar yang digunakan dalam proses hukum. Secara normatif memang tidak ada kewajiban mutlak harus menggunakan audit BPK, namun dalam praktik anggaran publik, BPK memiliki otoritas konstitusional sebagai auditor negara," kata dia.
MK juga memberi penguatan bahwa BPK adalah auditor negara yang berhak menghitung kerugian negara berdasarkan putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Selain itu, sesuai pasal 23E UUD 1945, BPK adalah lembaga yang bebas dan mandiri, sehingga hasil audit investigatifnya menjadi dasar final untuk menentukan adanya kerugian negara," ujarnya.
Menurut dia, penyidik yang mengabaikan hasil audit BPK RI tanpa penjelasan metodologis, berpotensi melemahkan legitimasi penghitungan kerugian negara.
"Penggunaan KAP sebagai dasar perhitungan sah secara hukum, tetapi tetap harus diuji secara transparan di persidangan, terutama jika menghasilkan angka yang berbeda signifikan," ujarnya.
Soal rekanan yang belum menerima pembayaran mencapai Rp9 miliar, menurut dia, terdapat kontradiksi serius dalam perkara ini.
"Di satu sisi, negara disebut mengalami kerugian Rp3 miliar, namun di sisi lain rekanan justru belum menerima pembayaran proyek sebesar Rp9 miliar. Hal ini menjadi paradoks dalam logika keuangan publik, kalau pekerjaan belum dibayar, maka harus diperjelas, di mana letak kerugian negaranya. Apakah kerugian itu sudah nyata (actual loss) atau masih potensi? Jangan sampai konstruksi perkara dipaksakan tanpa dasar yang solid," tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama; Sony Faty Putra Zebua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SFP dan rekanan, Try Suharto Derajat. (has)
