MEDAN, HASTARA.ID — Sebuah bangunan bertingkat yang berdiri di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, menjadi sorotan warga. Pembangunan gedung tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitas konstruksi tetap berlangsung tanpa hambatan.
Pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (9/5/2026), bangunan berlantai lebih dari tiga itu masih dalam tahap pengerjaan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan dengan material dan perancah besi yang masih terpasang di hampir seluruh bagian gedung.
Warga sekitar mempertanyakan lemahnya pengawasan dari aparatur pemerintah setempat terhadap proyek tersebut. Sebab, hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi izin pembangunan maupun tindakan penghentian sementara dari instansi terkait.
“Kalau memang belum ada izinnya, kenapa pembangunan bisa terus jalan? Seharusnya ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparatur setempat. Bahkan, beredar isu bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diduga menerima upeti sehingga pembangunan tetap berlangsung meski belum memenuhi ketentuan perizinan.
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan tersebut. Jika terbukti tidak memiliki PBG, warga mendesak agar pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.
Warga juga meminta Inspektorat maupun aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya praktik pungutan liar atau permainan antara pengelola proyek dengan oknum tertentu.
PBG Belum Terbit
Sebagaimana diketahui, menurut ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan gedung diwajibkan memiliki PBG sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan. Aturan tersebut bertujuan memastikan bangunan memenuhi aspek keselamatan, tata ruang, dan ketentuan teknis lainnya.
Aparatur Kelurahan Sei Agul membenarkan bahwa izin PBG atas bangunan dimaksud, sampai kini belum ada terbit. Diakuinya kalau pihak kelurahan sudan mengirimkan surat himbauan ke pemilik bangunan agar melengkapi segala perizinan, sebelum melakukan pembangunan.
"Pihak kelurahan sudah ke lokasi tersebut dan sudah mengirimkan atau memberikan surat himbauan ke pihak pengembang tersebut," ujar aparatur kelurahan setempat yang minta identitasnya dirahasiakan kepada awak media, Minggu (10/5/2026). (has)
