-->

Dana Simpanan Macet Bertahun-tahun, Anggota Koperasi di Sidamanik Siap Polisikan Pengurus

Sebarkan:

 

Penampakan kantor atau sekretariat KPN 'Sari Jaya' di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Koperasi tersebut kini dihadapkan pada kesulitan pencairan dana pinjaman anggotanya yang berjumlah puluhan orang. Istimewa/Hastara.id 

SIMALUNGUN, HASTARA.ID — Polemik dugaan macetnya pencairan dana simpanan anggota di Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Sari Jaya” Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kian memanas. 

Sejumlah pensiunan aparatur sipil negara (ASN), yang mayoritas merupakan guru, mengaku kecewa dan mulai mempertimbangkan menempuh jalur hukum karena dana mereka tak kunjung dicairkan.

Kekecewaan anggota memuncak lantaran pengurus koperasi dinilai terus memberikan janji tanpa kepastian. Meski persoalan ini telah berulang kali disuarakan melalui media massa, media sosial, hingga ultimatum hukum, para anggota menilai pengurus tetap tidak menunjukkan langkah konkret penyelesaian.

“Jawabannya selalu sama, diminta bersabar karena akan diselesaikan bertahap. Kami sudah lelah mendengar janji-janji itu,” ujar salah seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, anggota sebenarnya telah memberi waktu cukup panjang agar pengurus mencari solusi. Namun hingga kini, hak para pensiunan yang telah puluhan tahun menyetor iuran belum juga terealisasi.

“Kami sudah minta baik-baik, sudah memberi kesempatan, tapi tidak ada penyelesaian juga. Kalau terus begini, kami akan laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Para anggota juga menyoroti klaim pengurus yang menyebut krisis keuangan koperasi merupakan dampak kesalahan kepengurusan lama sebelum 2024. Menurut mereka, alasan tersebut tidak sepenuhnya benar karena sejumlah nama pengurus dinilai masih didominasi orang-orang lama dengan hanya pergantian posisi jabatan.

“Itu seperti pembodohan terhadap anggota. Orangnya tetap sama, hanya tukar posisi saja,” ungkapnya.

Belakangan, dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus disebut menawarkan skema baru dengan menganggap dana anggota yang belum dicairkan sebagai deposito berbunga 1 persen per bulan. Bunga tersebut disebut bisa diambil setiap bulan oleh anggota. Namun tawaran itu justru memicu kecurigaan baru dari para anggota.

“Kalau kas mereka sudah pailit, bagaimana mungkin sanggup membayar bunga deposito? Ini malah terkesan untuk meredam kemarahan anggota,” katanya.

Sebelumnya, pengurus koperasi melalui Ketua I, Sariman Manik, membantah tudingan penyelewengan dana anggota. Ia mengaku kondisi koperasi saat ini memang mengalami kesulitan keuangan akibat banyaknya tunggakan iuran anggota.

“Kami bahkan sudah membawa pengacara mendatangi rumah anggota satu per satu untuk menagih kewajiban mereka, tapi tetap tidak ada itikad baik,” ujar Sariman kepada Hastara.id beberapa waktu lalu.

Ia menyebut total tunggakan iuran anggota mencapai hampir Rp600 juta. Akibat kondisi tersebut, pengurus mengaku kesulitan memenuhi pencairan simpanan anggota yang telah pensiun.

Sariman juga mengklaim seluruh pengurus sejak 2025 tidak lagi menerima honor dan bahkan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa pengacara dalam proses penagihan.

“Kami tidak menyelewengkan dana. Faktanya memang tidak ada uang lagi di koperasi untuk mencairkan simpanan anggota,” ujarnya.

Meski demikian, Sariman menegaskan pihaknya siap diaudit maupun diproses secara hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan koperasi.

“Silakan diaudit lembaga mana pun. Kami siap. Kondisinya memang seperti ini dan kami tidak ada niat menggelapkan dana anggota,” katanya.

Ia juga menegaskan kepengurusan saat ini hanya melanjutkan persoalan lama yang telah terjadi sejak periode sebelumnya.

“Kami hanya meneruskan kepengurusan. Ternyata masalahnya cukup besar dan berdampak sampai sekarang,” ujarnya.

Pihak koperasi, lanjut Sariman, berkomitmen melakukan pencairan secara bertahap apabila kondisi keuangan memungkinkan.

“Kami akan berusaha mencicil pembayaran kepada anggota yang sudah pensiun lebih dulu. Kalau ada uang tentu akan kami bayarkan,” pungkasnya.

Diketahui, koperasi tersebut memiliki sekitar 150 anggota dengan kewajiban iuran bulanan sebesar Rp250 ribu. Dana itu merupakan potongan gaji yang dibayarkan para anggota selama masih aktif sebagai ASN. Namun setelah memasuki masa pensiun, puluhan anggota mengaku kesulitan mencairkan simpanan mereka. 

Selain menyoroti lambatnya pencairan, para anggota juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana koperasi yang hingga kini tetap memungut iuran bulanan di tengah belum terselesaikannya hak pensiunan. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini