-->

Disperindag ESDM Sumut Temukan Tambang Batu Diduga Ilegal di Kawasan Danau Toba Kembali Beroperasi

Sebarkan:

 

Disperindag ESDM Sumut melalui Tim Cabang Wilayah III turun langsung meninjau aktivitas tambang diduga ilegal di kawasan Danau Toba pada Selasa, 5 Mei 2026. Istimewa/Hastara.id 

TOBA, HASTARA.ID — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Cabang Wilayah III melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan aktivitas penambangan batu ilegal di Desa Siregar Aek Nalas, Kabupaten Toba. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut atas laporan media daring yang menyebut aktivitas tambang kembali beroperasi setelah sempat ditutup.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menerima laporan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pada Selasa (5/5/2026). Tim berangkat dari Pematangsiantar menuju lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang, dengan melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, pemerintah kecamatan, serta perangkat desa setempat.

Di lokasi pertama, tim menemukan aktivitas pemuatan batu di sebuah tangkahan yang dikelola masyarakat. Seorang pekerja mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp100 ribu per hari dari kegiatan tersebut. Pada area itu juga ditemukan penanda yang menyebutkan lokasi berada dalam pengawasan lembaga bantuan hukum setempat.

Berdasarkan data Dinas Perindag ESDM Sumut, tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut. Selain itu, hasil analisis spasial menunjukkan area tersebut berada di kawasan sekitar Danau Toba yang termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN) sekaligus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014. 

Secara tata ruang, wilayah itu masuk kategori kawasan lindung atau kawasan dengan pemanfaatan terbatas, sehingga aktivitas pertambangan dinilai tidak sesuai ketentuan.

Tim kemudian menyeberangi danau menggunakan kapal untuk meninjau titik lain yang diduga menjadi lokasi penambangan. Di lokasi kedua, ditemukan satu kapal yang tengah memuat batu dengan volume sekitar 12 meter kubik, melibatkan enam pekerja. Aktivitas serupa juga ditemukan di titik lain dengan melibatkan sejumlah warga.

Petugas langsung mengimbau para pekerja untuk menghentikan kegiatan dan kembali ke daratan. Secara keseluruhan, tim menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam melalui jalur danau dengan jarak kurang lebih 12 kilometer untuk menjangkau sejumlah titik aktivitas.

Setelah peninjauan, dilakukan diskusi antara tim pemerintah, perwakilan masyarakat, dan lembaga terkait. Dari hasil pertemuan tersebut terungkap terdapat sekitar 40 titik tangkahan di Desa Siregar Aek Nalas, dengan sebagian berada di bawah pengawasan lembaga tertentu.

"Masyarakat menyatakan bersedia menghentikan aktivitas penambangan, namun dengan syarat pemerintah menyediakan alternatif mata pencaharian. Mereka beralasan kegiatan tersebut telah menjadi sumber penghidupan utama yang berlangsung turun-temurun," ujar Dedi JP Harahap kepada wartawan, Selasa malam (5/5/2026). 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, kata Dedi Harahap, berencana menggelar pertemuan lanjutan bersama masyarakat dan pihak terkait guna mencari solusi yang komprehensif. 

"Meski demikian, tim kami dari PPESDM Sumut menegaskan kembali kepada masyarakat dan pihak terkait untuk tidak melanjutkan aktivitas penambangan karena tidak memiliki legalitas serta berada di kawasan strategis nasional yang harus dilindungi," pungkas Dedi Harahap. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini