-->

Disperindag ESDM Sumut Tertibkan Penggunaan ABT di KIM, Sumur Perusahaan Terancam Ditutup

Sebarkan:

 

Kolase foto Disperindag ESDM Sumut melalui Bidang HMB bersama Tim Terpadu turun langsung guna menertibkan penggunaan ABT di KIM pada Rabu (6/5/2026). Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral mulai bergerak menertibkan penggunaan air bawah tanah atau ABT di Kawasan Industri Medan (KIM) yang berada di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah perusahaan yang masih memanfaatkan sumur bor terancam ditutup jika tidak mematuhi aturan.

Penertiban dilakukan Disperindag ESDM Sumut melalui Bidang Hidrogeologi dan Mineral Batubara (HMB) bersama Tim Terpadu pada Rabu (6/5/2026).

Kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/690/KPTS/2025 tentang Tim Terpadu Penertiban Pemakaian Air Bawah Tanah di Kawasan Industri Medan.

Tim terpadu diketuai Disperindag ESDM Sumut dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dari Pemprov Sumut, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan tim turun langsung ke sejumlah perusahaan untuk memeriksa sumber air yang digunakan dalam aktivitas industri.

“Tim terpadu melakukan inspeksi langsung ke sejumlah perusahaan di kawasan industri untuk memeriksa sumber penggunaan air. Perusahaan yang masih memanfaatkan air bawah tanah akan diarahkan menghentikan penggunaannya dan dilakukan penutupan sumur sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat malam (8/5/2026).

Menurut Dedi, langkah penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan keberlanjutan cadangan air tanah di kawasan industri yang terus mengalami tekanan akibat tingginya aktivitas usaha.

Ia menegaskan seluruh tenant di kawasan industri diminta beralih menggunakan pasokan air resmi yang telah disediakan pengelola PT KIM.

“Seluruh tenant diimbau menggunakan pasokan air resmi yang telah disediakan oleh pengelola PT KIM demi menciptakan industri yang tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan,” pungkasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini