ASAHAN, HASTARA.ID — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Perlindungan Konsumen menemukan sejumlah produk elektronik dan mainan anak yang diduga tidak memenuhi ketentuan saat melakukan pengawasan barang beredar di Kabupaten Asahan pada 5–7 Mei 2026.
Temuan itu diperoleh dalam kegiatan pengawasan pasar yang dilakukan bersama Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan dengan menyasar sejumlah pelaku usaha di daerah tersebut.
Pengawasan dilakukan secara kasat mata dengan memeriksa kondisi barang, merek, kemasan, Standar Nasional Indonesia (SNI), manual dan kartu garansi (MKG), serta label produk. Pemeriksaan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
“Tim masih menemukan produk elektronika dan mainan anak yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Atas temuan itu, kata Dedi Harahap, petugas langsung memberikan peringatan dan imbauan kepada pelaku usaha agar segera menarik produk yang tidak memenuhi ketentuan dari tempat penjualan mereka.
Pihaknya selain itu juga menegaskan akan mengambil langkah lanjutan berupa pemberian surat teguran kepada pelaku usaha yang masih memperdagangkan produk tidak sesuai aturan.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan, ujar Dedi Harahap, sebagai upaya melindungi hak konsumen agar memperoleh barang yang aman dan sesuai standar. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pelaku usaha lebih jujur, bertanggung jawab, dan patuh terhadap regulasi dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
"Disperindag ESDM Sumut menilai pengawasan barang beredar penting dilakukan secara berkala guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sekaligus mencegah peredaran produk yang berpotensi merugikan masyarakat," pungkas Dedi Harahap. (has)
