-->

Polres Simalungun Ungkap 43 Kasus Kejahatan 3C, Curanmor Masih Meresahkan Masyarakat

Sebarkan:

Deretan sepeda motor dan hasil pencurian lainnya, menjadi sitaan dan puluhan tersangka yang berdiri di Lapangan Apel Mako Polres Simalungun, Senin (15/6/2026). (Putra Purba/HASTARA)

SIMALUNGUN, HASTARA.ID –
Deretan sepeda motor dan hasil pencurian lainnya, menjadi sitaan dan puluhan tersangka yang berdiri di Lapangan Apel Mako Polres Simalungun, Senin (15/6/2026), menjadi bukti bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Simalungun.


Dalam konferensi pers tersebut, Polres Simalungun membeberkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana konvensional atau kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Kapolres Simalungun, Marganda Aritonang, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap puluhan kasus yang selama ini meresahkan masyarakat.


"Kasus curat yang berhasil diungkap sebanyak 30 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang. Kemudian kasus curas satu kasus dan kasus curanmor sebanyak 12 kasus dengan 18 tersangka," ujarnya saat konferensi berlangsung. 


Kasus pencurian dengan pemberatan menjadi kejahatan yang paling dominan. Wilayah hukum Polsek Gunung Malela tercatat sebagai daerah dengan pengungkapan kasus tertinggi, yakni 10 kasus. 


Sementara itu, Polsek Bandar mengungkap enam kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar lima kasus, Polsek Tanah Jawa dua kasus, dan sisanya tersebar di beberapa wilayah hukum Polsek lainnya.


Menurut Marganda, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Simalungun dengan seluruh Polsek jajaran.


"Kasus-kasus ini merupakan hasil pengungkapan kolaborasi antara Satreskrim Polres Simalungun dan Polsek jajaran. Ke depan kita akan lebih giat dan aktif dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat," katanya.


Dari seluruh jenis kejahatan yang diungkap, kasus curanmor menjadi salah satu yang paling banyak dikeluhkan warga. Pencurian kendaraan bermotor dinilai menimbulkan kerugian besar bagi korban karena kendaraan sering kali menjadi sarana utama untuk bekerja dan beraktivitas sehari-hari.


Saat ditanya mengenai modus para pelaku curanmor, Kapolres mengaku tidak dapat menjelaskannya secara rinci kepada publik.


"Mungkin cara kerja curanmor tidak bisa saya jelaskan karena takutnya ini menjadi contoh atau ditiru oleh pelaku lainnya," ujarnya.


Meski demikian, ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan terhadap kendaraan yang dimiliki. Penggunaan pengaman ganda dinilai menjadi salah satu langkah efektif untuk meminimalkan risiko pencurian.


"Berikanlah pengamanan ganda bagi kendaraan-kendaraan yang dibawa ke mana pun. Bisa dengan kunci setang dan termasuk kunci roda sehingga peluang kendaraan dicuri pelaku kejahatan menjadi lebih kecil," katanya.


Untuk menekan angka kriminalitas, Polres Simalungun juga terus meningkatkan kegiatan preventif melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Setiap malam, personel kepolisian melaksanakan Blue Light Patrol atau Patroli Biru di sejumlah titik rawan kejahatan.


"Polri akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Melalui kegiatan pencegahan dan penegakan hukum, kami berharap angka kriminalitas dapat terus menurun," ujar Marganda.


Selain patroli, strategi kepolisian juga dilakukan melalui pendekatan pre-emptive dengan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas hingga ke tingkat nagori dan lingkungan terkecil. Mereka bertugas memberikan penyuluhan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.


Kapolres mengingatkan bahwa ancaman kejahatan masih tetap ada dan dapat terjadi kapan saja. Karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan ikut berperan menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.


"Selalulah berhati-hati dan berikan perlindungan terhadap diri sendiri. Jadilah polisi bagi diri sendiri sehingga dapat memberikan perlindungan awal dan mengurangi potensi terjadinya kriminalitas," pungkasnya. (Tra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini