![]() |
| Foto berita ilustrasi versi Artificial Intellegence atau AI. Istimewa/Hastara.id |
Informasi yang beredar menyebutkan, perkara tersebut ditangani penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta dan telah memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pejabat internal PLN. Tiga nama pejabat yang disebut-sebut telah dimintai keterangan masing-masing berinisial YDS, NA, dan CEN. Ketiganya dikabarkan merupakan pejabat yang berada dalam lingkaran Direksi PLN.
“Semuanya sudah diperiksa pada akhir April 2026 lalu. Kasus mark up anggaran konsultan hukum di PLN,” ujar sumber di lingkungan Kejati DKI Jakarta yang enggan disebutkan namanya, Senin (25/5/2026).
Sumber tersebut juga menyebut, penyidik tengah mendalami mekanisme pengadaan jasa konsultan hukum yang berada di bawah Direktorat Legal & Human Capital (LHC) PLN. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Di sisi lain, dugaan penyimpangan dalam kontrak jasa konsultan hukum itu disebut mulai terendus setelah adanya isu monopoli proyek oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan tertentu. Sejumlah kontrak diduga kuat mengarah kepada kelompok alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Isu tersebut semakin menjadi sorotan lantaran Direktur Legal & Human Capital PLN, Yusuf Didi Setiarto, diketahui juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni (Iluni) FHUI. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari PLN terkait dugaan mark up anggaran maupun pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tersebut.
Usut Tuntas
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mendukung langkah Kejati DKI Jakarta dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh perusahaan listrik negara itu.
“Kami sangat mengapresiasi Kejati DKI Jakarta yang akhirnya turun tangan mengusut dugaan korupsi yang selama ini santer terdengar. Publik tentu menunggu keberanian aparat penegak hukum membongkar praktik-praktik yang merugikan keuangan negara,” ujar pria yang akrab disapa Yudis ini.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) itu berharap penyidikan kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan dan dapat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan korupsi lainnya di lingkungan PLN.
“Semoga Kejati DKI tetap on the track dalam menangani kasus ini. Kami siap mendukung dan menyerahkan sejumlah dokumen dugaan penyimpangan lainnya apabila proses hukum berjalan serius hingga ke pengadilan,” katanya.
Ia juga meminta media massa turut mengawal proses penegakan hukum agar tata kelola PLN ke depan lebih transparan dan profesional.
“Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan di tubuh PLN, supaya tidak lagi muncul persoalan yang berdampak luas kepada masyarakat, termasuk seperti peristiwa blackout di Sumatera beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (red)
