-->

Soroti Minimnya Persiapan Kafilah MTQ, HIMMAH Desak Rico Waas Rombak Pengurus LPTQ Medan

Sebarkan:
Wali Kota Medan, Rico Waas menyalami para kafilah menuju MTQ Provinsi Sumut di sela-sela pelepasan kafilah MTQ Kota Medan di Balai Kota Medan pada Jumat pekan lalu. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pelepasan Kafilah Kota Medan untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, justru memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kota Medan.

Dalam acara pelepasan yang berlangsung di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Jumat pekan lalu, Rico Waas menyampaikan apresiasi dan motivasi kepada para peserta agar tampil maksimal serta membawa nama baik Kota Medan. Namun, di balik pesan tersebut, Rico mengungkapkan kekecewaannya terhadap persiapan kafilah yang dinilai belum optimal.

Menurut Rico, persiapan peserta MTQ terkesan minim meski anggaran pembinaan telah dialokasikan oleh Pemerintah Kota Medan. Ia menegaskan bahwa anggaran yang tersedia seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan kesiapan para peserta sebelum bertanding di tingkat provinsi.

Pernyataan Wali Kota Medan itu mendapat respons dari Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan. Melalui sekretarisnya, Banu Wira Baskara, organisasi tersebut mendesak Rico Waas segera melakukan evaluasi menyeluruh hingga restrukturisasi kepengurusan LPTQ Kota Medan.

Menurut Banu, kritik yang disampaikan wali kota menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lembaga yang selama ini bertanggung jawab melakukan pembinaan peserta MTQ.

“Jika kepala daerah sendiri menilai persiapan kafilah minim, maka perlu dipertanyakan sejauh mana fungsi pembinaan yang dijalankan LPTQ selama ini. Jangan sampai anggaran sudah tersedia, tetapi hasil pembinaannya tidak terlihat,” kata Banu, Selasa (16/6/2026).

Banu juga menyoroti legalitas kepengurusan LPTQ Kota Medan yang menurutnya tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menyebut struktur organisasi LPTQ seharusnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1977 dan Nomor 151 Tahun 1977 yang menjadi dasar pembentukan LPTQ di Indonesia, serta pedoman organisasi LPTQ yang berlaku secara nasional.

“Struktur LPTQ Kota Medan harus mengikuti aturan yang ada. Bagaimana kita ingin memaksimalkan kinerja LPTQ jika struktur kepengurusannya saja tidak memiliki dasar yang kuat. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Ia menilai pembinaan peserta MTQ tidak boleh dilakukan secara instan menjelang perlombaan, melainkan melalui sistem pembinaan berkelanjutan yang terukur dan profesional. Karena itu, evaluasi terhadap pengurus LPTQ dinilai menjadi langkah penting untuk memperbaiki prestasi Kota Medan pada ajang MTQ di masa mendatang.

“Maka desakan ini kami sampaikan kepada Wali Kota Medan agar melakukan pembenahan menyeluruh terhadap LPTQ Kota Medan. Dengan begitu, pembinaan bibit-bibit terbaik dapat berjalan maksimal dan mampu mengharumkan nama Kota Medan, tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga nasional hingga internasional,” pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini