-->

Setujui Ranperda APBD 2025, PKS Beri Catatan Keras Soal SiLPA dan PAD

Sebarkan:

 

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H Kasman bin Marasakti Lubis, menyampaikan pandangan akhir fraksinya dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan melontarkan sejumlah kritik tajam terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga belum optimalnya pelaksanaan berbagai program menjadi sorotan utama.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKS tetap menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Pandangan fraksi disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan. Kasman mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan tata kelola keuangan yang baik dan perlu dipertahankan. Namun, di balik raihan opini WTP, PKS menilai masih terdapat persoalan mendasar yang harus segera dibenahi. Sorotan pertama tertuju pada tingginya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592,217 miliar. Menurut PKS, angka tersebut menunjukkan rendahnya kemampuan pemerintah dalam menyerap anggaran yang telah direncanakan.

"Kami menilai Pemerintah Kota Medan belum mampu menyerap anggaran secara maksimal. Ke depan, kondisi seperti ini jangan sampai terulang kembali," tegas Kasman.

PKS juga menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai Rp6,324 triliun atau 90,80 persen dari target. Artinya, masih terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp640,857 miliar.

Lebih jauh, Fraksi PKS menilai capaian PAD juga belum memuaskan. Dari target sebesar Rp3,706 triliun, pemerintah hanya mampu merealisasikan Rp3,093 triliun atau masih kurang Rp613,006 miliar. Rendahnya penerimaan pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), disebut menjadi salah satu penyebab utama melesetnya target tersebut.

Menurut PKS, tidak tercapainya target PAD berdampak langsung terhadap pembiayaan berbagai program pembangunan dan aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan DPRD. Tak hanya itu, PKS juga menyoroti nihilnya kontribusi dividen dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) kepada Pemerintah Kota Medan sepanjang 2025. Padahal pada tahun sebelumnya, PUD-PUD masih mampu menyumbang pendapatan bagi daerah.

Karena itu, PKS meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PUD Rumah Potong Hewan dan PUD Pembangunan agar tidak terus menjadi beban APBD. Di sektor infrastruktur, Fraksi PKS meminta pemerintah menunda pembangunan drainase hingga tersedia kajian jaringan drainase yang komprehensif. 

Menurut PKS, pembangunan tanpa perencanaan yang matang berpotensi menghabiskan anggaran tanpa mampu mengatasi persoalan banjir secara efektif.

Fraksi PKS juga menyoroti besarnya anggaran yang tidak terserap di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) yang mencapai Rp214,138 miliar. Penyusunan anggaran diminta lebih berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, termasuk mengakomodasi aspirasi yang disampaikan anggota DPRD.

Selain itu, PKS meminta sistem pendataan desil penerima bantuan sosial dievaluasi agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Dalam bidang pelayanan publik, PKS mendorong peningkatan kualitas layanan Universal Health Coverage (UHC) di seluruh puskesmas dan rumah sakit, baik untuk pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. 

Turut mengusulkan agar bantuan hibah bagi kegiatan magrib mengaji, bilal mayit, sintua, dan guru sekolah minggu disalurkan melalui perangkat daerah yang membidangi urusan sosial dan keagamaan. Sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan, PKS mengusulkan adanya indikator yang terukur dalam mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Minimal 90 persen target kinerja harus tercapai. Jika tidak, DPRD meminta wali kota dan wakil wali kota melakukan evaluasi terhadap OPD yang bersangkutan," ujar Kasman.

Pemko Medan didorong menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Meski memberikan berbagai catatan kritis, Fraksi PKS akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA. 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan harapan seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan kepada masyarakat. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini