-->

Tekan Kebocoran PAD, Desakan Pemko Medan Terapkan Tapping Box Kembali Menguat

Sebarkan:

 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disertai sederet catatan kritis, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pelaksanaan program pembangunan yang dinilai belum maksimal.

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026), Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus, menyoroti belum diterapkannya sistem tapping box secara menyeluruh sebagai instrumen pengawasan penerimaan pajak daerah. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya komitmen Pemko Medan dalam memperkuat transparansi dan mencegah kebocoran PAD.

"Penjelasan saudara wali kota mengenai belum diterapkannya sistem tapping box secara menyeluruh masih terkesan normatif. Kendala tersebut seharusnya dapat diatasi apabila ada keseriusan Pemko Medan," ujar Robi.

Ia menegaskan, sejumlah daerah seperti Denpasar, Surabaya, Kabupaten Bandung, dan Batam telah berhasil memanfaatkan tapping box untuk meningkatkan pengawasan transaksi wajib pajak sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.

"Beberapa daerah telah membuktikan sistem ini berjalan efektif. Pertanyaannya, mengapa Kota Medan tidak bisa? Kami berharap political will Wali Kota dibuktikan melalui langkah nyata memperbaiki tata kelola PAD," ucapnya. 

Selain persoalan PAD, Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pemko Medan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, khususnya terkait penguatan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset daerah, serta optimalisasi penerimaan daerah.

Menurut Robi, tindak lanjut rekomendasi BPK penting dilakukan agar kelemahan pengendalian internal dan potensi kerugian keuangan daerah tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai pelaksanaan pembangunan Kota Medan sepanjang 2025 belum sepenuhnya mencerminkan visi dan misi pemerintah daerah. Sejumlah program yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dinilai belum terealisasi secara optimal.

"Visi dan misi pembangunan Kota Medan masih sebatas slogan dan retorika karena masih banyak program yang telah direncanakan dalam RKPD 2025 belum terlaksana secara optimal," kata Robi.

Pertumbuhan ekonomi Kota Medan pun dinilai belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, menekan angka kemiskinan maupun meningkatkan penyerapan tenaga kerja secara optimal.

Sebagai bagian dari rekomendasi, PDI Perjuangan meminta Inspektorat Kota Medan memperkuat pengawasan terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencegah penyimpangan anggaran serta kebocoran pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya mendorong Pemko Medan segera menyelesaikan pembayaran lahan masyarakat yang telah dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), mempercepat perbaikan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta merealisasikan pemasangan 1.000 titik lampu penerangan jalan umum (LPJU) berbasis LED pada 2026.

"Setelah mencermati seluruh pembahasan, Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," pungkas Robi. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini