-->

PBG Belum Terbit, Bangunan Disebut Milik Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus Harus Dihentikan

Sebarkan:

 

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin RDP terkait pembangunan bangunan di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera yang dipersoalkan warga karena dugaan belum mengantongi PBG, Senin (24/8/2026). Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Komisi IV DPRD Kota Medan meminta seluruh aktivitas pembangunan di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Nomor 15, Kelurahan Siderejo II, Kecamatan Medan Kota, dihentikan sementara. Pemilik bangunan diminta tidak melanjutkan pekerjaan sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (24/8). Rapat digelar menyusul pengaduan warga sekitar, Sutrisno Pangaribuan, yang keberatan dengan keberadaan bangunan tersebut.

Paul Mei menegaskan, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) tidak dapat dijadikan dasar untuk menjalankan pembangunan. Menurutnya, pemilik bangunan wajib melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan memperoleh PBG sebelum pekerjaan dimulai.

“Semua bangunan harus melengkapi dokumen dan memperoleh PBG terlebih dahulu. Jadi bukan hanya KRK,” tegas Paul.

Ia menyebut keberatan warga menjadi persoalan lain yang perlu diselesaikan agar pembangunan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Lailatul Badri alias Lela, bahkan meminta agar bangunan tersebut disegel sementara apabila benar pengajuan PBG baru dilakukan pada Agustus 2026.

Lela menilai pemilik bangunan semestinya memastikan legalitas pembangunan sebelum pekerjaan berjalan, terlebih ketika keberadaan bangunan telah memicu protes dari warga sekitar.

“Kalau memang izin baru dimasukkan bulan Agustus, seharusnya aktivitas pembangunan dihentikan terlebih dahulu. Segel sementara sampai izinnya jelas,” ujarnya.

Menurut Lela, pemerintah juga harus memastikan proses penerbitan PBG tidak mengabaikan keberatan warga yang merasa terdampak. Persoalan antara pemilik bangunan dan masyarakat sekitar, katanya, harus diselesaikan secara terbuka.

Paul menyatakan Komisi IV tidak menghendaki langkah pembongkaran langsung. Namun, penghentian sementara hingga PBG terbit dinilai sebagai jalan tengah untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Kita tunggu sampai perizinannya keluar agar ke depan tidak ada lagi warga yang keberatan. Kalau langsung dibongkar terlalu kejam. Saran kami, bangunan disegel terlebih dahulu sampai izin PBG-nya keluar,” katanya.

Sementara itu, Sutrisno Pangaribuan meminta Komisi IV DPRD Medan tidak hanya membahas persoalan tersebut di ruang rapat, tetapi turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi bangunan dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Komisi IV harus turun langsung. Kalau nantinya bangunan diketahui menyalahi aturan, silakan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Sutrisno.

Informasi yang disampaikan dalam persoalan tersebut menyebutkan bangunan itu diduga milik Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra, Pintor Sitorus. Redaksi terus berupaya mendapatkan keterangan langsung dari Pintor Sitorus terkait hal tersebut. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini