-->

Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot Kembali Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Sebarkan:

 

Aktivitas PETI di Desa Gumbot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta diduga kembali berlangsung hanya berselang kurang dari 24 jam setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan perintah penghentian operasional pada Minggu (26/7/2026). Istimewa/Hastara.id

PALUTA, HASTARA.ID — Aktivitas pertambangan batuan tanpa izin (PETI) di Desa Gumbot, Kecamatan Dolok (Sipiongot), Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diduga kembali berlangsung hanya berselang kurang dari 24 jam setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) mengeluarkan perintah penghentian aktivitas.

Fakta di lapangan pada Minggu (26/7) menunjukkan alat berat kembali bekerja mengeruk material batu dari badan sungai. Padahal sehari sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, UPTD BMBKCK Sumut, Satpol PP Paluta, Polres Paluta, dan Pemerintah Kecamatan Dolok telah turun ke lokasi, menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekaligus memerintahkan seluruh aktivitas dihentikan hingga pelaku mengantongi izin resmi.

Ironisnya, saat inspeksi dilakukan pada Jumat (24/7), alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tidak berada di lokasi. Namun, hanya berselang sehari setelah teguran resmi disampaikan, alat tersebut justru kembali muncul dan beroperasi.

"Padahal sudah ada surat dari dinas agar kegiatan ini dihentikan sebelum ada izin. Tapi mereka sudah mulai bekerja lagi. Ini seperti bentuk perlawanan terhadap perintah Gubernur Sumatera Utara," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kembalinya aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah dan keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal yang telah menjadi sorotan publik.

Warga menduga kemunculan galian C tersebut tidak terlepas dari proyek pembangunan jalan provinsi di kawasan Sipiongot. Material batu yang dikeruk dari sungai diduga diproses menggunakan mesin stone crusher menjadi material dasar (base course) untuk kebutuhan proyek jalan.

"Logikanya mau dijual ke mana lagi material itu? Akses ke lokasi sulit. Dengan adanya mesin pemecah batu, patut diduga material itu diproduksi untuk proyek pembangunan jalan yang sedang berlangsung," ungkap sumber tersebut.

Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sebatas aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak yang diduga membeli atau menggunakan material hasil tambang ilegal.

Karena itu, warga mendesak Dinas BMBKCK Sumut tidak berhenti pada imbauan semata, tetapi melakukan investigasi menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan kontraktor proyek jalan.

"Kalau memang pemerintah serius memberantas tambang ilegal, jangan hanya memberi teguran. Telusuri juga kontraktornya membeli material dari mana," katanya.

Warga juga meminta Tim Terpadu Penertiban Pertambangan segera melakukan penyegelan terhadap alat berat dan stone crusher yang berada di lokasi serta meminta Polres Padang Lawas Utara menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahkan, warga menyebut pemilik usaha tersebut diduga bermarga Juntak. Selain itu, warga juga mengaku kerap melihat pihak yang disebut sebagai humas PT Pioner berada di lokasi tambang. Namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan maupun tanggapan dari pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Saat peninjauan lapangan, tim menemukan tumpukan material batuan, kerikil berpasir, serta satu unit stone crusher. Kepada penanggung jawab lapangan, tim menyerahkan BAP yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas sampai memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

"Kami telah meminta agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Dedi.

Dedi juga menyatakan Pemprov Sumut akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai kewenangan apabila kembali ditemukan pelanggaran. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini