![]() |
| Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Dhody Tahir resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut atas kasus dugaan pemalsuan surat. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Penetapan Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat mendapat apresiasi dari warga Perumahan Pondok Alam (RPA), Desa Marindal I, Kabupaten Deli Serdang.
Warga menilai langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara tersebut menjadi angin segar di tengah panjangnya perjuangan mereka mempertahankan hak atas rumah yang telah ditempati lebih dari 200 kepala keluarga.
Salah seorang warga RPA, Nasa, mengatakan penetapan tersangka membuat warga lebih tenang sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumatera Utara yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak Dhody Thahir. Dengan adanya penetapan ini kami merasa jauh lebih tenang karena ini juga berkaitan dengan rumah kami,” ujar Nasa, Rabu (26/8/2026).
Menurut Nasa, konflik terkait lahan perumahan tersebut telah bergulir sejak 2023. Warga bahkan beberapa kali menggelar aksi di DPRD Sumut dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta keadilan.
Warga menyoroti upaya yang mereka nilai dapat mengganggu kepastian hukum atas lahan dan sertifikat rumah yang telah mereka tempati. Mereka menilai persoalan tanah tidak semestinya diselesaikan dengan memanfaatkan jabatan atau kekuasaan.
Nasa menyebut penetapan Dhody yang juga politisi Partai Golkar sebagai tersangka, merupakan momentum penting dalam memastikan prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Ini menjadi bukti bahwa institusi Polri dalam proses penegakan hukum dapat bertindak tanpa pandang bulu,” katanya.
Warga berharap proses hukum terhadap Dhody Thahir berjalan transparan dan tuntas. Mereka juga meminta perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan yang menurut mereka menyangkut kepastian tempat tinggal ratusan keluarga.
“Kami warga Perumahan Pondok Alam akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas,” tegas Nasa.
Warga juga menyatakan dukungan kepada Muhammad Gazali Iskandar, pihak yang disebut sebagai pelapor sekaligus bagian dari manajemen pengembang perumahan.
Menurut Nasa, Gazali selama ini tetap memperjuangkan kepentingan pengembang dan warga yang telah menempati rumah subsidi tersebut. Di sisi lain, warga berharap Partai Golkar tidak tinggal diam menyikapi perkara yang menjerat kadernya tersebut.
Ditreskrimum Polda Sumut sebelumnya menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka perkara dugaan pemalsuan surat. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan Muhammad Gazali Iskandar yang masuk pada April 2023. Dalam proses penyidikan, polisi menyatakan telah memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Dhody sebagai tersangka.
Dhody bahkan disebut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sumut pada 27 Agustus 2026.
Sengketa Lahan
Perumahan Pondok Alam merupakan kawasan perumahan subsidi pemerintah di Jalan Tangkahan Batu Sigara-gara, Desa Marindal I, Kabupaten Deli Serdang. Kawasan tersebut berdiri di atas lahan sekitar 15 hektare dan dihuni lebih dari 200 kepala keluarga.
Menurut keterangan yang dihimpun dari warga, lahan tersebut sebelumnya dibangun oleh PT Rapi Ray dari Kirem Ginting selaku pemilik awal lahan. Dalam perjalanan sengketa, muncul upaya untuk mempersoalkan sertifikat lahan tersebut.
Warga menyebut persoalan itu berkaitan dengan sejumlah proses hukum sebelumnya, termasuk Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 398 PK/Pdt/2016. Bahkan permohonan eksekusi dalam perkara terkait tidak dapat dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Penetapan PN Lubuk Pakam Nomor 10/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. Nomor 74/Pdt.G/2021/PN LP. (red)

