-->

Diamanahkan Pj Sekda, Erfin Fakhrurrazi Ditantang Bongkar Celah Birokrasi Bermasalah di Pemko Medan

Sebarkan:

 

Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Dr Fakhrur Rozi SSos, MIKom. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Pelantikan Erfin Fachrur Razi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan bukan sekadar pergantian pejabat di pucuk birokrasi. Posisi baru tersebut dinilai menjadi momentum bagi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk memperluas pembenahan aparatur secara menyeluruh, dari pengawasan hingga pencegahan pelanggaran.

Erfin memiliki modal penting untuk menjalankan agenda tersebut. Sebelum dipercaya menjadi Pj Sekda, ia menjabat sebagai Inspektur Kota Medan, lembaga yang memiliki fungsi pengawasan internal sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur.

Pengamat Komunikasi dan Kebijakan Publik, Dr Fakhrur Rozi, SSos, MIKom, menilai pengalaman Erfin di Inspektorat seharusnya menjadi kekuatan untuk mengubah pola pengawasan Pemko Medan dari sekadar responsif menjadi lebih preventif.

“Audit harus menghasilkan tindakan. Tindakan harus menghasilkan pembelajaran. Dan pembelajaran harus menghasilkan perubahan sistem,” kata Rozi menjawab wartawan, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, tantangan Erfin sebagai Pj Sekda kini jauh lebih besar. Ia tidak lagi hanya berada pada posisi yang mengaudit dan memberikan rekomendasi, tetapi juga harus memastikan hasil pengawasan benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan pembinaan dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Sejumlah tindakan terhadap aparatur di lingkungan Pemko Medan belakangan ini menjadi gambaran pentingnya fungsi pengawasan tersebut.

Hasil pemeriksaan Inspektorat, misalnya, menjadi dasar tindakan terhadap Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Ia dinonaktifkan setelah audit khusus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di luar ketentuan. Hasil pemeriksaan tersebut merekomendasikan proses hukuman disiplin dengan pertimbangan sanksi berat.

Kasus lainnya menyangkut Camat Medan Timur Fernanda. Ia dibebastugaskan sementara setelah Laporan Hasil Audit Inspektorat menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait jual beli jabatan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas.

Dalam audit tersebut, Fernanda disebut menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang. Proses selanjutnya menjadi ranah pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Rozi, dua kasus tersebut semestinya tidak berhenti pada pemberian sanksi terhadap individu. Pemerintah perlu menjadikan setiap temuan sebagai bahan evaluasi untuk menutup celah yang memungkinkan pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Erfin sebelumnya berada di Inspektorat. Dia tahu bagaimana mekanisme pengawasan bekerja dan bagaimana laporan masyarakat ditindaklanjuti. Ketika sekarang berada sebagai Pj Sekda, pengetahuan itu harus digunakan untuk melakukan pembenahan yang lebih luas,” tegas Dosen UIN Sumatera Utara Medan tersebut.

Jangan Berhenti pada Kasus

Rozi menilai pekerjaan rumah birokrasi Pemko Medan tidak hanya berkaitan dengan aparatur yang telah diperiksa. Berbagai sorotan publik terhadap tata kelola sejumlah perangkat daerah juga harus ditempatkan sebagai alarm untuk melakukan evaluasi.

Salah satunya terkait pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa SMP dengan nilai anggaran lebih dari Rp16 miliar. Program tersebut sempat menuai sorotan publik terkait kualitas tas dan sepatu yang diterima siswa.

Menurut Rozi, persoalan seperti itu perlu dijawab melalui evaluasi terbuka mengenai perencanaan, pengadaan, spesifikasi barang, pengawasan hingga penerimaan hasil pekerjaan.

Sorotan lainnya pernah muncul terkait dugaan keterlibatan pejabat Pemko Medan dalam pengelolaan wahana berkuda di kawasan Taman Cadika.

Rozi menilai isu tersebut perlu ditempatkan secara proporsional sebagai persoalan yang membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan mengenai tata kelola aset pemerintah serta potensi konflik kepentingan, bukan serta-merta disimpulkan sebagai perkara korupsi.

“Jangan menunggu ada kasus dulu baru bergerak. Pemerintah harus punya mekanisme deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, konflik kepentingan dan pelayanan yang buruk,” ujarnya.

Menurut Rozi, posisi sekda sangat strategis karena menjadi salah satu pengendali administrasi pemerintahan sekaligus memiliki fungsi penting dalam mengoordinasikan perangkat daerah. 

Karena itu, Erfin dinilai memiliki tantangan untuk memastikan pengawasan internal tidak berhenti menjadi dokumen pemeriksaan dan rekomendasi. Temuan harus ditindaklanjuti. Rekomendasi harus dilaksanakan. Dan kelemahan sistem harus diperbaiki.

“Jadi ada hubungan antara pengawasan, pembinaan, penindakan dan perbaikan sistem,” katanya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini