-->

Kasus Antonius Tumanggor Berujung Damai, Polrestabes Medan Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice

Sebarkan:

 

Anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor didampingi Kuasa Hukum, Fernando Raja Sipahutar saat memberikan keterangan pers di Medan pada Selasa, 26 Agustus 2026. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, berakhir melalui jalur perdamaian. Polrestabes Medan resmi menghentikan penyidikan atau SP3 setelah pihak pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/99-b/VIII/Res.1.6./2026/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis.

Kuasa Hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, menjelaskan perkara bermula dari laporan polisi yang dibuat Robin Marojahan Silalahi pada 7 Juni 2026 terkait dugaan pengeroyokan. Sejak awal, kata Fernando, pihak Antonius memilih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan mengingat persoalan tersebut melibatkan warga yang memiliki hubungan bertetangga.

“Ini hubungan antarbertetangga, tidak elok kalau berlarut-larut bersitegang. Puji Tuhan, pada 25 Juli 2026 akhirnya disepakati perdamaian antara keluarga Antonius dan Marojahan,” ujar Fernando saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Selasa (25/8/2026).

Pada tanggal yang sama, kedua pihak juga membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan yang ditujukan kepada Polrestabes Medan.

Permohonan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ. Fernando mengapresiasi langkah penyidik Polrestabes Medan yang memproses kesepakatan damai tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Pada Jumat, 21 Agustus 2026, sudah dilakukan gelar untuk RJ. Perdamaian resmi antara kedua keluarga juga sudah disepakati di Polrestabes Medan,” katanya.

Puncaknya, pada Selasa (25/8/2026), Polrestabes Medan menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan terhadap perkara yang menjerat Antonius.

“Dengan terbitnya surat ketetapan tersebut, perkara ini secara resmi sudah dihentikan. LP sudah dinyatakan dihentikan karena para pihak telah berdamai,” tegas Fernando.

Ia meminta seluruh pihak termasuk media, menyajikan perkembangan perkara secara berimbang dan berdasarkan kondisi hukum terbaru.

“Dasar perkara ini dihentikan adalah karena adanya perdamaian. Jadi kami berharap pemberitaan yang terbaru juga mengacu pada proses hukum yang sudah berjalan,” ujarnya.

Antonius Tumanggor menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan yang telah memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme RJ.

“Pelapor dan terlapor sudah bersama-sama berupaya berdamai secara kekeluargaan. Terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran atas proses damai ini,” kata Antonius.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, Antonius tetap menghormati seluruh tahapan penyidikan. 

Mereka mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan vonis sosial terhadap pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini