MEDAN, HASTARA.ID — Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada penegakan aturan menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, tetapi juga memastikan edukasi, pendampingan, dan kemudahan akses bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris LAPK, Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis, SH, MKn, menegaskan kebijakan wajib sertifikasi halal harus dipandang sebagai instrumen perlindungan konsumen, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
"Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab menghadirkan sistem jaminan produk halal yang kuat, kredibel, dan terpercaya. Sertifikasi halal harus memberikan kepastian, keamanan, dan rasa nyaman bagi masyarakat atas produk yang beredar," ujarnya melalui pernyataan tertulis, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan ajaran Islam sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 yang memerintahkan umat mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib, yakni tidak hanya halal secara hukum, tetapi juga aman, bersih, dan memberikan kemaslahatan.
LAPK menjelaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban itu berlaku bagi berbagai kelompok produk, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimia, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, hingga produk lain yang masuk dalam ruang lingkup jaminan produk halal.
Meski demikian, LAPK menilai sertifikasi halal tidak boleh berhenti sebagai pemberian label pada kemasan. Kehalalan produk, katanya, harus dijamin pada seluruh rantai proses produksi, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi hingga penyajian.
"Halal merupakan sistem yang menyeluruh. Sertifikat halal harus mencerminkan integritas seluruh proses produksi, bukan sekadar formalitas administrasi," tegasnya.
LAPK juga menyoroti masih besarnya tantangan menjelang penerapan aturan tersebut. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga Mei 2026, sekitar 3,9 juta sertifikat halal telah diterbitkan dengan lebih dari 12,7 juta produk bersertifikat halal.
Meski capaian itu dinilai positif, pemerintah diminta tidak lengah mengingat masih banyak pelaku usaha yang harus memenuhi kewajiban sertifikasi. Karena itu, LAPK menilai sosialisasi dan pendampingan harus diperluas hingga ke daerah-daerah. Pelaku UMKM dinilai menjadi kelompok yang paling membutuhkan informasi mengenai jenis produk yang wajib disertifikasi, tata cara pengajuan, persyaratan, hingga konsekuensi apabila tidak memenuhi ketentuan.
"Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat melakukan pengawasan dan penindakan. Negara harus hadir sejak tahap edukasi, persiapan, hingga pendampingan agar pelaku usaha benar-benar siap menghadapi pemberlakuan wajib sertifikasi halal," katanya.
Di sisi lain, LAPK juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan sertifikasi. Persiapan sejak dini dinilai akan mempermudah proses pemenuhan persyaratan, sekaligus menghindari penumpukan permohonan menjelang batas waktu penerapan.
LAPK menegaskan sertifikasi halal bukan semata-mata beban regulasi, melainkan investasi yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi produk, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing usaha di tengah berkembangnya industri halal nasional.
"LAPK mendorong pemerintah, BPJPH, pemerintah daerah, lembaga pendamping, dan seluruh pemangku kepentingan mempercepat sosialisasi, memperluas pendampingan, memperkuat pengawasan, serta memastikan proses sertifikasi halal semakin mudah diakses. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh perlindungan dan pelaku usaha mampu menerapkan standar halal secara konsisten," pungkasnya. (red)
