Polres Simalungun Ungkap Kasus Incest Ayah Kandung, Terkuak Upaya Bunuh Diri Putri Tertua

Sebarkan:
Tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat. Istimewa/ Hastara.id


SIMALUNGUN, HASTARA.ID – Jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial TRT (41 tahun) terhadap ketiga anak perempuannya. Kasus keji ini terungkap setelah anak tertua, sebut saja Melati (nama samaran), mencoba bunuh diri karena mengetahui adik bungsunya, Anggrek (13 tahun), juga menjadi korban kekerasan seksual yang sama.



Kasus ini mulai terkuak ketika Melati, yang sedang menempuh pendidikan sarjana di Jakarta, mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum racun. Percobaan bunuh diri ini dipicu oleh pengakuan adiknya, Anggrek, melalui telepon yang menceritakan bahwa ia juga telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka. Melati merasa putus asa dan trauma karena ia dan adik perempuannya yang lain, Seroja, juga pernah mengalami pelecehan serupa saat masih duduk di bangku kelas 5 SD.


Upaya bunuh diri Melati berhasil digagalkan oleh pihak keluarga. Kakek korban, berinisial JT, kemudian mendatangi Melati di Jakarta untuk mencari tahu akar permasalahan. Di hadapan sang kakek, seluruh fakta mengerikan ini akhirnya terbongkar.



Kepala Bagian Operasional Reskrim IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan korban, ketiga anak perempuan TRT menjadi korban persetubuhan. Ibu dari para korban tidak mengetahui kejadian ini lantaran pelaku mengancam anak-anaknya dan selalu melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong.


IPDA Bilson merinci modus operandi TRT terhadap korban Anggrek. Tersangka pertama kali mengajak Anggrek ke warung tuak miliknya dengan dalih membersihkan rumput.


"Sesampainya di warung, korban membersihkan rumput dan kemudian beristirahat hingga tertidur di dalam kamar." ujarnya saat dikonfirmasi. Kamis (29/5/2025).


Saat itulah TRT masuk, mengunci pintu, dan secara paksa membuka pakaian korban. Meskipun Anggrek melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak "Jangan Pak... Jangan Pak...", pelaku tidak menghiraukan karena lokasi warung yang jauh dari perkampungan.



Berdasarkan penyelidikan, TRT telah melakukan persetubuhan terhadap Anggrek sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar kediaman TRT di salah satu kecamatan di Kabupaten Simalungun. 


"Kejadian kedua terjadi pada 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik TRT," tuturnya.


Atas dasar pengakuan korban, kata Bilson, kakek JT kemudian membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 22 Mei 2025, dengan korban utama yang dilaporkan adalah Anggrek (13 tahun).




Bilson menuturkan, atas perbuatannya, tersangka TRT dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman yang berat.


"Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti profesionalisme Polri dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi hak-hak anak," pungkas Bilson. (Tra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini