Rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD tentang Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah kepada Wali Kota Medan, Senin (24/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dihadiri Wali Kota Rico Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fachrurrazi serta sejumlah anggota dewan.
Zulkarnaen mengatakan, hasil pembahasan dan investigasi panitia khusus (pansus) DPRD menemukan sedikitnya lima persoalan utama dalam pengelolaan PAD. Kelima persoalan tersebut yakni regulasi yang belum berjalan optimal, potensi kebocoran PAD di sejumlah sektor, tata kelola yang belum baik, target PAD yang tidak tercapai, serta penerimaan daerah yang belum mencerminkan potensi ekonomi riil Kota Medan.
“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.
Sorotan Kebocoran
DPRD menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi menggerus penerimaan daerah. Di antaranya ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, penerapan pembayaran digital yang belum optimal hingga pengelolaan parkir di gedung perbelanjaan oleh pihak ketiga.
DPRD juga menyoroti penggunaan basis pajak yang dinilai tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan serta pengelolaan retribusi persampahan yang belum optimal. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengawasan yang lebih ketat, bukan sekadar pembenahan administratif.
“Pemko harus memperbaiki pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran dan pengawasan guna mencegah kebocoran penerimaan,” ujarnya.
Karena itu, DPRD meminta Pemko Medan melakukan audit kinerja terhadap OPD yang menjadi pengelola PAD. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kecurangan, audit investigatif harus dilakukan untuk mengungkap persoalan secara lebih mendalam. Bahkan, apabila dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, DPRD merekomendasikan agar audit investigatif melibatkan aparat penegak hukum.
DPRD juga meminta Pemko Medan membenahi seluruh regulasi terkait PAD, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, melakukan digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara realistis dan terukur, serta menerapkan pengawasan berbasis risiko.
Menurut Zulkarnaen, sektor dengan aktivitas ekonomi besar dan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi harus menjadi prioritas pengawasan.
“Objek yang memiliki kinerja ekonomi besar dan risiko ketidakpatuhan tinggi harus mendapatkan prioritas pengawasan,” tegasnya.
DPRD mengingatkan, optimalisasi PAD tidak boleh dimaknai hanya dengan menaikkan target pendapatan atau menambah beban masyarakat dan dunia usaha. Sebaliknya, pemerintah harus memastikan setiap potensi penerimaan daerah benar-benar masuk ke kas daerah melalui mekanisme yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap rupiah PAD harus dipungut secara transparan, disetorkan melalui mekanisme resmi, dicatat secara akuntabel, serta dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan,” katanya.
DPRD menegaskan, pembenahan pengelolaan PAD pada akhirnya harus bermuara pada manfaat nyata bagi warga Medan.
“Keseluruhan PAD ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih berkualitas dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat,” pungkas Zulkarnaen. (has)
