MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan belum mengambil langkah teknis terkait rencana pengalihan status kepegawaian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemko masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemko Medan akan mengikuti dan melaksanakan setiap kebijakan pemerintah pusat setelah aturan teknisnya diterbitkan.
“Kami menunggu juknisnya,” ujarnya menjawab wartawan di Medan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Rico, Pemko Medan tidak ingin mengambil langkah tanpa landasan teknis yang jelas. Setelah kebijakan tersebut diterapkan secara resmi, seluruh ketentuan akan dipelajari dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan di daerah.
“Apapun keputusan dari pemerintah pusat, kita akan jalankan. Namun semua hal tersebut akan kita periksa semuanya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat kebijakan pengalihan status guru PPPK berpotensi mengubah pola pengelolaan kepegawaian dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menurutnya keputusan tersebut telah dibahas bersama pemerintah dan DPR RI serta mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Kebijakan itu juga mencakup guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Mereka disebut akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu disebut memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Di Kota Medan, jumlah guru PPPK yang terdampak kebijakan tersebut cukup besar. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, terdapat sekitar 717 PPPK paruh waktu dan 4.500 PPPK penuh waktu.
Dengan demikian, sedikitnya 5.217 guru PPPK di Kota Medan tercatat dalam dua kategori tersebut. Besarnya jumlah guru PPPK tersebut membuat Pemko Medan perlu memastikan masa transisi berlangsung jelas, terutama menyangkut status kepegawaian, hak dan kewajiban, mekanisme penggajian, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (has)
