![]() |
| Kolase foto Wali Kota Medan Rico Waas dengan Pj Sekda Erfin Fahrurrazi berlatar Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan. Artificial Intellegence/AI |
MEDAN, HASTARA.ID — Pembenahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan memasuki fase yang lebih tegas di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas. Sejak Januari hingga Agustus 2026, sedikitnya 83 ASN dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.
Penindakan tersebut menunjukkan bahwa pembinaan aparatur tidak hanya menyasar staf, tetapi juga pejabat struktural. Sejumlah pejabat bahkan dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan.
Data yang dihimpun Hastara.id menunjukkan pelanggaran disiplin paling dominan berkaitan dengan kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja.
“Pelanggaran yang paling dominan adalah ketidakhadiran atau tidak menaati ketentuan jam kerja sebanyak 44 kasus atau sekitar 53 persen dari seluruh kasus. Pola ini terlihat mulai dari hukuman ringan sampai hukuman berat, termasuk pemberhentian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja,” ungkap Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi, Kamis (13/8/2026).
Menurut Erfin, persoalan disiplin ASN di lingkungan Pemko Medan tidak berhenti pada masalah absensi. Terdapat sedikitnya enam kasus pungutan di luar ketentuan serta satu kasus penyalahgunaan wewenang yang masuk kategori lebih serius.
Dalam salah satu kasus penyalahgunaan wewenang tersebut, ASN yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan.
Deretan sanksi tersebut menjadi sinyal bahwa Pemko Medan mulai memperketat pengawasan terhadap perilaku aparatur. Pelanggaran yang sebelumnya mungkin hanya berujung pada teguran kini dapat bereskalasi menjadi hukuman berat apabila menyangkut integritas, penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran serius lainnya.
Sejumlah ASN tercatat mendapat sanksi karena persoalan ketidakhadiran, pungutan di luar ketentuan, hingga persoalan integritas dan penyalahgunaan jabatan.
Di antaranya Ricky Syahputra, pejabat di Kecamatan Medan Sunggal, yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan karena dinilai tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan maupun tindakan.
Nama lainnya seperti Kario Darmanto dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah; Al Muqarrom Natapradja, Camat Medan Maimun; Anto Syahputra dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan; serta sejumlah ASN di lingkungan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, Bapenda, Dinas Perkimcikataru, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan.
Beberapa ASN bahkan dikenai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDTH) maupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), antara lain karena persoalan ketidakhadiran dan pelanggaran disiplin berat. Ada pula ASN yang kontrak kerjanya dihentikan karena tidak masuk kerja.
Pejabat Tak Kebal Sanksi
Ketegasan pembinaan aparatur juga terlihat dari penanganan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Medan. Pada tingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dua pejabat disebut terseret perkara korupsi Medan Fashion Festival (MFF( hingga berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara di level kecamatan dan kelurahan, sejumlah pejabat juga telah dicopot atau dikenai tindakan administratif terkait berbagai persoalan, mulai dari dugaan pungutan liar, dugaan penyalahgunaan jabatan, hingga persoalan lain yang menjadi perhatian publik.
Rico Waas dan wakilnya, Zakiyuddin Harahap sebagaimana diketahui dilantik Presiden Prabowo bersama seluruh kepala daerah se Indonesia di Istana Negara, Jakartabpada 25 Februari 2025. (has)
