-->

PKL Jalan Semarang Resah Isu Penggusuran, DPRD Medan Minta Wali Kota Evaluasi Surat Satpol PP

Sebarkan:

 

Pedagang kaki lima di kawasan kuliner Jalan Semarang, Medan, menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPRD Kota Medan Agus Setiawan terkait surat peringatan Satpol PP yang memicu kekhawatiran akan penertiban. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama puluhan tahun menghidupkan kawasan kuliner legendaris di Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, kini dihantui rasa cemas. 

Surat peringatan yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan memicu kekhawatiran akan adanya penertiban yang berujung pada penggusuran. Keresahan itu muncul setelah beredarnya Surat Satpol PP Kota Medan Nomor 500.3.10/5988 tertanggal 29 Juli 2026 terkait rencana penertiban PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan drainase di kawasan tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, turun langsung menemui para pedagang di Jalan Semarang. Usai berdialog, politisi PDI Perjuangan tersebut meminta Pemerintah Kota Medan, khususnya Satpol PP, segera mengevaluasi surat tersebut karena dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Setelah saya bertemu dan berdialog dengan para pedagang, mereka mengaku sangat resah. Karena itu kami meminta surat ini segera dievaluasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha kecil," ujar Agus, Minggu (2/8/2026).

Agus mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima, kawasan Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang, dan sekitarnya masuk dalam kategori Zona Kuning. Pada zona tersebut, kata dia, pedagang masih diperbolehkan berjualan secara temporal dengan ketentuan menggunakan lapak bongkar pasang.

"Perdanya sudah jelas. Pedagang di kawasan ini masih boleh berjualan secara temporal dengan lapak bongkar pasang. Bahkan sebagian besar dari mereka sudah berjualan hampir 40 tahun," katanya.

Kawasan Jalan Semarang bukan sekadar lokasi usaha, tetapi telah berkembang menjadi salah satu ikon wisata kuliner Kota Medan yang memiliki nilai sejarah dan menjadi tujuan masyarakat maupun wisatawan. Karena itu, Agus menilai langkah yang lebih tepat adalah melakukan pembinaan dan penataan, bukan sekadar penertiban yang berpotensi mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Kawasan Jalan Semarang merupakan ikon kuliner Kota Medan. Pemerintah seharusnya hadir untuk menata dan membina, bukan membuat pedagang kehilangan rasa aman. Kawasan ini harus dipertahankan dan dilestarikan," tegas Anggota Komisi III DPRD Kota Medan tersebut.

Ia juga mengingatkan agar kawasan kuliner legendaris itu tidak mengalami nasib serupa dengan Kesawan Square yang kini dinilai kehilangan denyut aktivitasnya.

"Jangan sampai Jalan Semarang tinggal nama seperti Kesawan Square," ujarnya.

Selain meminta evaluasi terhadap surat Satpol PP, Agus juga mengingatkan agar tidak ada pihak tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan para pedagang mengenai aturan yang berlaku.

"Selama ini tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap keberadaan pedagang di sini. Mereka juga telah mengikuti ketentuan perda. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini," katanya.

Agus berharap Wali Kota Rico Waas turun tangan mengevaluasi kebijakan tersebut agar penertiban dilakukan secara selektif dan tidak mengorbankan masyarakat kecil.

"Kalau ada pedagang yang memang melanggar dan menimbulkan keresahan, tentu harus ditindak. Tetapi jangan sampai surat ini justru membuat seluruh pedagang resah di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Dampaknya bisa meluas terhadap perekonomian Kota Medan," pungkasnya.

Para pedagang sebelumnya mengaku khawatir isu penertiban akan membuat pelanggan enggan datang sehingga pendapatan mereka menurun, bahkan sebelum tindakan apa pun dilakukan pemerintah.

Seorang pedagang yang mengaku telah berjualan sejak 1981 berharap Pemko Medan lebih mengedepankan dialog dibanding penggusuran.

"Kami sudah berjualan di sini sejak tahun 1981. Tiba-tiba muncul surat ini membuat kami takut. Kami hanya mencari nafkah. Kami berharap pemerintah tetap memberi ruang kepada kami untuk berjualan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Senada dengan itu, seorang pedagang lainnya mengaku usahanya menjadi satu-satunya sumber penghidupan keluarga setelah sang suami meninggal dunia.

"Kalau kami digusur bagaimana nasib kami? Anak-anak masih sekolah, ini satu-satunya mata pencaharian. Kami hanya berharap tetap bisa mencari nafkah di sini," katanya dengan mata berkaca-kaca. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini