-->

Demi Menantu Jokowi, DPRDSU Diduga Lazim Menabrak Aturan Rapat Paripurna

Sebarkan:

 

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provsu TA 2025, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (17/7/2026). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), Sutrisno Pangaribuan, menilai terdapat persoalan prosedural dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) pada 2025. 

Menurutnya, dugaan pelanggaran prosedur tersebut menjadi salah satu alasan mengapa polemik aksi walk out Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut belakangan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele.

Mengacu pada pemberitaan resmi Pemprov Sumut yang dimuat di laman infosumut.id pada 14 November 2025, lanjut Sutrisno, dijelaskan bahwa Wakil Gubernur Sumut Surya menyampaikan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal kepada Bank Sumut dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Menurutnya, mekanisme tersebut patut dipersoalkan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

"Pada penjelasan Pasal 75 ayat (1) disebutkan bahwa gubernur dapat diwakilkan dalam pembahasan Ranperda, kecuali pada saat pengajuan dan pengambilan keputusan. Karena itu, pengajuan Ranperda oleh wakil gubernur patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sutrisno.

Anggota DPRD Sumut periode 2014–2019 itu menilai, apabila sejak awal prosedur pembahasan maupun pengajuan Ranperda tidak dijalankan sesuai aturan, maka tidak mengherankan jika kemudian muncul persoalan lain dalam rapat paripurna, termasuk polemik mengenai kuorum dan aksi walk out Gubernur Bobby Nasution.

Ia berpendapat bahwa persoalan kuorum bukan sekadar isu politik, melainkan menyangkut aspek hukum karena menentukan sah atau tidaknya rapat paripurna. Oleh sebab itu, interupsi yang mempertanyakan kuorum, menurutnya, seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya menegakkan tata tertib persidangan.

"Persoalan kuorum adalah persoalan hukum. Karena itu, tidak tepat jika dianggap hanya persoalan politik atau dinilai bukan substansi," katanya.

Sutrisno juga mengkritik tindakan Bobby Nasution yang meninggalkan ruang rapat sebelum paripurna selesai. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap forum DPRD Sumut dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang membenarkan tindakan tersebut tanpa melihat ketentuan tata tertib DPRD maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bagi kami, pedomannya sederhana, yakni tata tertib (tatib) DPRD dan asas kepatutan. Karena itu, tindakan meninggalkan rapat paripurna tetap layak dipersoalkan," tegasnya.

Sutrisno menambahkan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada pribadi, melainkan sebagai bentuk dorongan agar seluruh penyelenggara pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, konsisten mematuhi konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta tata tertib persidangan demi menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini