-->

Polemik Penebangan Pohon Dampak BRT Mebidang Makin Panas, DLH Medan Disebut Selalu ‘Buang Badan’

Sebarkan:

 

Kadis Lingkungan Hidup Medan, Melvi Marlabayana Girsang bersama Wali Kota Rico Waas dalam sebuah kegiatan di TPA Terjun, beberapa waktu yang lalu. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Polemik penebangan ribuan pohon untuk pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) di Kota Medan kembali memanas. Kali ini, sorotan kembali diarahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana Girsang yang dinilai belum mampu memberikan penjelasan secara konsisten mengenai tanggungjawab penebangan maupun penggantian pohon tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Afri Rizki Lubis, bahkan menilai DLH Medan di bawah kepemimpinan Melvi Marlabayana Girsang terkesan menghindar setiap kali publik mempertanyakan dampak lingkungan pembangunan BRT. 

Menurutnya, DLH Medan tidak cukup hanya memberikan penjelasan normatif. Instansi yang bertanggung jawab terhadap urusan lingkungan hidup itu harus berani membuka seluruh informasi terkait penebangan pohon, pengelolaan kayu hasil tebangan hingga mekanisme penggantian pohon kepada masyarakat.

"Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan jangan suka 'buang badan' setiap kali masyarakat mempersoalkan pohon yang ditebang akibat pembangunan BRT. DLH Kota Medan harus bertanggung jawab dan transparan," katanya menjawab wartawan, Jumat (7/8/2026).

Politisi Partai NasDem itu menyoroti adanya perbedaan penjelasan DLH Medan terkait siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap pohon yang ditebang maupun pohon pengganti. Sebelumnya, DLH Medan menyatakan sebanyak 2.788 pohon ditebang dalam rangka pembangunan BRT. Penebangan tersebut disebut dilakukan oleh kontraktor pelaksana proyek, bukan oleh DLH Medan.

Sebagai kompensasi, kontraktor disebut diwajibkan menanam 61.170 batang pohon di sejumlah lokasi di Kota Medan serta melakukan pemeliharaan selama satu tahun setelah penanaman. Namun, belakangan Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana mengklaim bahwa hingga Juli 2026, Pemko Medan bersama pihak terkait telah menanam 1.792 pohon pengganti.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika penanaman 61.170 pohon merupakan kewajiban kontraktor, mengapa DLH Medan kemudian menyatakan penanaman pohon pengganti sebagai bentuk tanggung jawab Pemko Medan. Bagi Rizki, perbedaan keterangan tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi membingungkan masyarakat.

"Jadi sebenarnya penanaman pohon pengganti itu tanggung jawab siapa, tanggung jawab Pemko Medan atau kontraktor pelaksana proyek BRT? Ini harus jelas, jangan justru memberikan keterangan yang kontradiksi," katanya.

Rizki menilai DLH harus menunjukkan sikap tegas sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam menjaga lingkungan Kota Medan. Jangan sampai terkesan hanya muncul ketika program penanaman pohon dilakukan, tetapi mengambil jarak ketika masyarakat mempertanyakan penebangan.

"Giliran penebangan pohon DLH Medan 'buang badan', tetapi giliran penanaman pohon pengganti DLH Medan merasa paling bertanggung jawab terhadap lingkungan," sindirnya.

Pertanyakan Kayu Hasil Tebangan

Selain persoalan jumlah pohon pengganti, Rizki juga mempertanyakan nasib ribuan batang kayu yang dihasilkan dari penebangan pohon untuk pembangunan BRT.

Menurut dia, DLH Medan perlu membuka informasi mengenai bagaimana kayu hasil penebangan tersebut dikelola. Jangan sampai muncul dugaan bahwa aset atau hasil tebangan tersebut dimanfaatkan tanpa mekanisme yang transparan.

"Masyarakat juga bertanya-tanya, pohon-pohon yang ditebang itu kayunya dikemanakan semua? Apakah kayu-kayu dari pohon tersebut dijual? Kalau dijual, ke mana PAD-nya? DLH Kota Medan harus transparan," ujarnya.

Pertanyaan tersebut, menurut Rizki, seharusnya dijawab secara terbuka oleh DLH Medan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia pun meminta Melvi Marlabayana Girsang memberikan penjelasan menyeluruh, bukan sekadar menyampaikan jumlah pohon yang sudah ditanam.

"Jangan setiap ada masalah lingkungan DLH terkesan mencari alasan untuk melepaskan tanggung jawab. Publik membutuhkan kejelasan, terutama mengenai siapa yang menebang, siapa yang wajib mengganti, berapa yang sudah ditanam, siapa yang membiayai dan bagaimana pengelolaan kayu hasil tebangan," tegasnya.

Polemik ini menjadi semakin serius karena penebangan pohon untuk pembangunan BRT tidak hanya terjadi di satu titik. Setelah pohon-pohon di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sisingamangaraja ditebang, kini penebangan juga mulai berlangsung di kawasan Jalan TB Simatupang untuk mendukung pembangunan moda transportasi tersebut.

Kondisi itu membuat publik kembali mempertanyakan sejauh mana DLH Medan menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan dari proyek BRT. Sebab, pembangunan transportasi publik memang dibutuhkan Kota Medan. Namun, pembangunan tersebut tidak semestinya mengorbankan prinsip perlindungan lingkungan tanpa penjelasan yang transparan dan mekanisme kompensasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rizki menegaskan, DPRD Kota Medan tidak mempersoalkan pembangunan BRT sebagai upaya meningkatkan kualitas transportasi publik. Yang dipersoalkan adalah transparansi, konsistensi kebijakan dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

"Jangan sampai pembangunan transportasi publik justru meninggalkan persoalan lingkungan baru. DLH harus hadir sebagai pengawas, bukan sekadar memberikan penjelasan setelah persoalan menjadi polemik," pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini