![]() |
| Poppy Marulita Hutagalung dicopot dari Kabiro Perekonomian Setdaprovsu. Tak hanya itu, ia bahkan disebut telah terkena demosi alias penurunan pangkat jabatan. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution melakukan perombakan di jajaran birokrasi Pemprov Sumut. Poppy Marulita Hutagalung dicopot dari jabatan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut (Setdaprovsu) dan digantikan Evan Botung Daulay sebagai pelaksana tugas (Plt).
Pergantian tersebut berlangsung di tengah sorotan terhadap kinerja pengendalian inflasi dan stabilisasi harga pangan di Sumatera Utara. Poppy diketahui sudah tidak lagi menduduki jabatan Kepala Biro Perekonomian sejak Senin (10/8/2026). Sementara Evan yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setdaprovsu, ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut sebagai Plt.
Pencopotan Poppy menjadi perhatian setelah beredarnya video rapat evaluasi inflasi dan stabilitas harga pangan Sumut pada Selasa (11/8/2026). Dalam video itu, Bobby terlihat menyampaikan ketidakpuasan terhadap Poppy dan menegaskan pentingnya mengikuti arahan pimpinan dalam menjalankan tugas. Bahkan, Bobby secara terbuka menyatakan akan mencopot Poppy jika yang bersangkutan tidak mengikuti arahannya.
“Kalau ibu nggak mau ngasih tau saya clue-clue (kisi-kisi, Red) biar ibu bisa mau dengar perintah saya, ya saya perintahkan orang lain untuk mencopot ibu aja,” ujar Bobby dalam video tersebut.
Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan lantaran sehari sebelumnya Poppy sudah tidak lagi menjabat sebagai Kabiro Perekonomian.
Demosi Berujung Lepas Jabatan
Pencopotan Poppy dilakukan melalui mekanisme demosi. Dari sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II, Poppy diturunkan menjadi pejabat administrator atau setara eselon III.
Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena Poppy telah berusia 58 tahun. Berdasarkan ketentuan batas usia jabatan ASN yang disebutkan dalam bahan ini, pejabat pimpinan tinggi pratama dapat menduduki jabatan hingga usia maksimal 60 tahun, sedangkan pejabat administrator memiliki batas usia maksimal 58 tahun.
Dengan usia Poppy yang telah mencapai 58 tahun, penurunan jabatan tersebut berdampak pada keberlanjutan posisinya di lingkungan birokrasi Pemprov Sumut. Poppy pun akhirnya tidak lagi menduduki jabatan Kepala Biro Perekonomian.
Saat dikonfirmasi, Poppy membenarkan dirinya telah dicopot dari jabatan tersebut.
“Benar, tidak lagi menjabat (Kepala Biro Perekonomian),” ujar Poppy kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Meski demikian, Poppy tidak mempersoalkan keputusan tersebut. Ia menyebut pergantian jabatan merupakan kewenangan pimpinan yang harus dihormati.
Sebagai ASN, Poppy mengaku tetap menerima keputusan tersebut. Namun, ia menegaskan selama menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian, dirinya telah berupaya menjalankan tugas secara maksimal, termasuk membantu Gubernur Bobby Nasution dalam pengendalian inflasi dan stabilisasi harga pangan.
Ia juga menyatakan telah menjalankan berbagai tugas dan tanggung jawab yang diberikan selama menduduki jabatan tersebut. (has)
