-->

Upaya Pemprov Sumut Buahkan Hasil, Operasional Tambang Ilegal di Sipiongot Akhirnya Berhenti

Sebarkan:

 

Tim gabungan Pemprov Sumatera Utara bersama sejumlah instansi kembali melakukan pemantauan di lokasi yang sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan tambang tanpa izin di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan terus memperketat pengawasan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam merespons laporan masyarakat mengenai dugaan praktik tambang ilegal.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra (DJP) Harahap, mengatakan pemantauan terbaru dilakukan melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama sejumlah instansi terkait guna memastikan kondisi terkini di lokasi yang sebelumnya dilaporkan menjadi tempat aktivitas penambangan tanpa izin.

"Pemantauan ini merupakan tindak lanjut atas arahan bapak gubernur agar setiap laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin ditangani secara cepat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dedi di Medan, Selasa (4/8/2026).

Tim gabungan yang meliputi Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Dinas PUPR Paluta, UPTD Bina Marga dan Bina Konstruksi, UPT PSDA Batang Angkola, serta Pemerintah Kecamatan Dolok, kembali melakukan inspeksi lapangan pada Minggu (3/8/2026).

Menurut DJP Harahap, peninjauan tersebut merupakan kali kedua dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Pemerintah ingin memastikan setiap informasi yang disampaikan warga ditindaklanjuti secara serius sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

"Dari hasil pemeriksaan di titik koordinat 01°50'39,79" LU dan 99°39'04,92" BT, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kegiatan tersebut telah berhenti sejak 26 Juli 2026," ujarnya.  

Meski aktivitas diduga tambang ilegal itu tidak lagi ditemukan, DJP Harahap menegaskan pengawasan tidak akan berhenti. Pemprov Sumut bersama instansi terkait akan terus memantau kawasan tersebut guna memastikan tidak terjadi lagi aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ia menilai kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan infrastruktur, serta memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan.

Pihaknya turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran di lapangan. Menurutnya, informasi dari warga menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah pengawasan maupun penindakan.

Pemprov Sumut menegaskan akan terus memantau wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi lokasi pertambangan tanpa izin. Apabila di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas yang melanggar aturan, pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi berwenang untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini