-->

Warga Sudah Antre Malah Dibatasi, Rico Waas Tegur Keras Kadisdukcapil Baginda Siregar

Sebarkan:

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Baginda Siregar ditegur keras Wali Kota Rico Waas dalam program Sapa Warga dan gotong royong serentak 21 kecamatan menyambut HUT ke-81 RI pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Semarak gotong royong massal Pemerintah Kota Medan dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia justru membuka persoalan lain yang tak kalah penting: pelayanan administrasi kependudukan.

Di tengah agenda menyapa warga, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima keluhan terkait pelayanan dokumen kependudukan di tingkat kecamatan. Warga mengaku menghadapi pembatasan antrean ketika hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Keluhan itu langsung mendapat respons tegas Rico. Ia bahkan meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Baginda Siregar, segera mengevaluasi dan membenahi pelayanan di jajaran bawahannya.

“Kalau sudah masuk antrean ini harus dilayani. Tolong pak kadis, bereskan permasalahannya. Jangan membatas-batasi dan jangan membuat aturan sendiri pada anggota bapak,” tegas Rico saat Sapa Warga, Sabtu (15/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bagi Disdukcapil Medan. Sebab, ketika Pemko Medan tengah mendorong pelayanan publik agar semakin dekat dan mudah diakses masyarakat, masih muncul keluhan mengenai pembatasan antrean.

Sorotan itu sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan Disdukcapil terhadap pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan.

Rico menjelaskan, Pemko Medan telah mengembalikan sejumlah layanan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan KTP dan kartu keluarga (KK), ke tingkat kecamatan.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi penumpukan warga pada satu titik pelayanan. Namun, kebijakan pelayanan yang telah didekatkan ke masyarakat tersebut dinilai tidak akan maksimal apabila di lapangan justru muncul pembatasan antrean atau aturan tambahan yang tidak semestinya.

Karena itu, teguran terbuka kepada Baginda Siregar menjadi pekerjaan rumah bagi Disdukcapil Medan untuk memastikan seluruh petugas memahami standar pelayanan dan tidak membuat kebijakan sendiri yang berpotensi menyulitkan masyarakat.

Rico juga kembali menegaskan bahwa pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.

Keluhan soal pelayanan kependudukan itu mencuat di sela kegiatan gotong royong massal yang digelar Pemko Medan secara serentak di 21 kecamatan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan Indonesia Asri sekaligus rangkaian menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Rico turun langsung memantau pelaksanaan gotong royong, salah satunya di Jalan Keramat Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. Di lokasi itu, Rico bersama Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, pimpinan perangkat daerah dan Camat Medan Denai melihat langsung proses pembersihan lingkungan yang melibatkan masyarakat.

Sejumlah alat berat turut dikerahkan. Pelaksanaan gotong royong di sejumlah kecamatan lainnya juga dipantau melalui layar monitor. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini