-->

Seleksi Komisioner KPID Disebut Cacat Prosedural, PKB dan NasDem Pilih Walk Out

Sebarkan:
Kolase foto Zeira Salim Ritonga (kiri) dan Berkat Kurniawan Laoli. Istimewa

MEDAN, HASTARA.ID — Proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (15/9/2026), mendadak diwarnai aksi walk out (WO) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

Kedua fraksi tersebut meninggalkan ruangan sebagai bentuk protes terhadap perubahan agenda yang mereka nilai tidak jelas secara prosedural. Persoalannya bukan pada pelaksanaan fit and proper test, melainkan munculnya agenda pemilihan atau penetapan calon anggota KPID Sumut yang disebut tidak tercantum sebelumnya, dan tidak diketahui kapan perubahan tersebut dibahas serta diputuskan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga, mempertanyakan dasar perubahan agenda tersebut. Menurut Zeira, agenda yang sebelumnya disepakati untuk berlangsung selama dua hari adalah uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut. Namun, pada sore hari muncul perubahan agenda yang mengarah hingga proses pemilihan.

“Agenda awal yang sudah disepakati itu adalah uji kelayakan dan kepatutan. Tiba-tiba sore harinya berubah menjadi agenda pemilihan. Kami mempertanyakan, kapan perubahan agenda itu dibahas dan diputuskan?” ujar Zeira.

Ia juga mempertanyakan surat dari pimpinan DPRD Sumut yang berkaitan dengan proses pemilihan tersebut. Zeira menyebut tidak memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai kapan dan melalui forum apa perubahan agenda itu dibahas. Bahkan, ketika persoalan tersebut ditanyakan kepada pimpinan Komisi A, menurut Zeira, belum diperoleh jawaban yang memuaskan.

“Ketika kami tanyakan kapan musyawarah untuk perubahan pemilihan ini dilakukan, kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Bahkan kami tanyakan kepada Ketua Komisi A, juga tidak ada penjelasan yang memuaskan,” katanya.

Zeira kemudian meminta agar waktu pelaksanaan pemilihan ditentukan dan disepakati terlebih dahulu melalui mekanisme yang berlaku. Namun, permintaan tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Kondisi itu akhirnya mendorong Zeira meninggalkan ruangan dan tidak mengikuti proses pemilihan.

“Saya memilih WO karena saya tidak ingin ikut dalam proses yang menurut kami cacat secara prosedural. Kalau prosedurnya cacat, kemudian tetap dipaksakan untuk dilakukan, menurut saya itu tidak benar,” tegasnya.

Potensi Persoalan Hukum

Zeira mengingatkan persoalan prosedural tersebut berpotensi menimbulkan keberatan atau sengketa apabila hasil pemilihan nantinya dipersoalkan pihak tertentu.

Ia menyoroti perbedaan antara agenda yang tercantum dalam undangan awal dengan proses yang kemudian dijalankan.

“Kalau kemudian ada pihak yang keberatan, tentu bisa saja menggugat hasilnya. Karena undangan awal itu yang tercantum adalah uji kelayakan, bukan pemilihan,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, Berkat Kurniawan Laoli. Dikatakannya keputusan NasDem melakukan WO berkaitan dengan persoalan perubahan agenda yang menurutnya tidak sesuai dengan hasil pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut.

“Berdasarkan hasil Bamus awal, agenda kita adalah uji kelayakan dan kepatutan. Tetapi tiba-tiba pada hari yang sama muncul agenda pemilihan atau penetapan calon. Ini yang kami pertanyakan,” kata Berkat.

Menurutnya terdapat ketidaksinkronan antara hasil Bamus, surat undangan pimpinan DPRD Sumut, dan agenda yang kemudian berlangsung di lapangan. Ia menyebut surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Sumut yang diterima pihaknya pada awalnya hanya mencantumkan agenda uji kelayakan dan kepatutan.

“Surat undangannya juga yang kami terima itu hanya uji kelayakan dan kepatutan. Tidak ada agenda pemilihan. Kemudian tiba-tiba di lapangan ada pemilihan,” ujarnya.

Berkat juga mengatakan sejumlah calon anggota KPID Sumut disebut tidak mengetahui adanya perubahan agenda yang mengarah kepada pemilihan atau penetapan. Ia turut menyinggung pernyataan Wakil Ketua Komisi A, Zeira Salim, yang disebut tidak pernah mengusulkan ataupun mengetahui adanya perubahan agenda tersebut.

“Wakil Ketua Komisi A juga menyampaikan tidak pernah mengusulkan atau mengetahui adanya perubahan agenda itu. Jadi kami mempertanyakan dasar perubahan ini,” kata Berkat.

Atas persoalan tersebut, Fraksi NasDem memilih meninggalkan proses pemilihan. Berkat menegaskan, WO tersebut bukan bentuk penolakan terhadap proses seleksi calon anggota KPID Sumut, melainkan bentuk keberatan terhadap prosedur perubahan agenda.

“NasDem WO sebagai bentuk penolakan terhadap proses yang kami nilai cacat secara prosedural. Kami tidak ingin terlibat dalam keputusan yang sejak awal prosedurnya tidak jelas,” tegasnya.

Dugaan Intervensi

Berkat mengatakan persoalan tersebut selanjutnya akan dibawa ke internal Fraksi NasDem untuk menentukan langkah berikutnya. Ia juga membuka kemungkinan munculnya berbagai pertanyaan mengenai alasan di balik perubahan agenda tersebut. Namun, Berkat menegaskan pihaknya belum dapat memastikan adanya intervensi pihak tertentu.

“Kami tidak bisa mengatakan ada intervensi dari pihak luar, apakah itu gubernur atau ketua DPRD. Tetapi yang kami pertanyakan adalah kenapa agenda yang sudah ditetapkan melalui Bamus tiba-tiba berubah dan tidak berjalan sesuai dengan agenda awal,” katanya.

Menurut Berkat, proses pemilihan calon anggota KPID Sumut semestinya berjalan berdasarkan mekanisme dan tata tertib yang telah ditetapkan. Bagi dia, kepastian prosedur bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan legitimasi proses dan hasil seleksi.

“Jangan sampai hasilnya kemudian dipersoalkan karena sejak awal mekanismenya tidak jelas,” ujarnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini